Oknum Pambakal yang Kabur Saat Proses P21 Akhirnya Ditangkap di Tanah Bumbu

by
27 Desember 2024

NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Oknum Pambakal berinisial PD yang sebelumnya melarikan diri saat proses pelimpahan berkas (P21) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, akhirnya berhasil ditangkap setelah 22 hari dalam pelarian. PD yang terjerat kasus korupsi ini diamankan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat, membenarkan penangkapan tersangka yang sempat menghindar dari proses hukum tersebut. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 26 Desember 2024, sekitar pukul 12.30 siang.

“Saya menerima informasi dari Kasat Reskrim pada Kamis siang, bahwa tersangka PD yang melarikan diri telah berhasil diamankan di Kabupaten Tanah Bumbu,” kata Kapolres Banjar dalam keterangannya, Jumat (27/12/2024).

Kapolres menambahkan bahwa tidak ada perlawanan berarti saat PD diamankan. Tersangka dikabarkan menyadari kesalahannya dan bersikap kooperatif selama proses penangkapan.

“Saat diamankan, tersangka PD tidak melakukan perlawanan dan bersikap koperatif. Dia sadar akan perbuatannya,” ujarnya.

Saat ini, PD telah berada di Polres Banjar dan segera menjalani proses hukum lebih lanjut. “Kami rencanakan siang ini akan melakukan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Banjar untuk melanjutkan proses P21,” kata Kapolres.

Kapolres juga mengingatkan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan semua prosedur operasional standar (SOP) dijalankan dengan baik.

Pihak berwenang berharap agar proses hukum terhadap tersangka berjalan lancar dan menjadi pelajaran bagi oknum lainnya untuk tidak melakukan tindakan serupa.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog