NEWSWAY.CO.ID, BALANGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan bersama Kejaksaan Negeri Balangan kembali melakukan langkah tegas dalam penegakan hukum daerah, pada Sabtu (30/8/2025), tim gabungan melaksanakan operasi penggerebekan di dua lokasi berbeda dan berhasil menyita sekitar 60 liter minuman keras tradisional jenis tuak.


Dari operasi ini, aparat juga mengamankan dua orang tersangka, yakni seorang laki-laki dan seorang perempuan, yang diduga berperan dalam peredaran miras tradisional tersebut.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Balangan, Ir. Faisal Noorhadi, ST, bersama JF Pol PP Ahli Muda Bidang Perda, Ferdy Syaftiawan, SH, MM.


Keduanya menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Trantibum Linmas, khususnya pada pasal yang mengatur larangan penjualan minuman beralkohol maupun minuman tradisional memabukkan.
“Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari penegakan perda. Kami tidak hanya fokus pada penertiban, tetapi juga pengawasan agar peredaran minuman keras tradisional bisa benar-benar ditekan. Tujuannya jelas, menjaga ketertiban umum serta kenyamanan masyarakat Balangan,” tegas Faisal Noorhadi.


Dalam aturan tersebut, setiap pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda hingga Rp50 juta. Oleh karena itu, Satpol PP mengingatkan masyarakat agar tidak lagi terlibat dalam peredaran maupun penjualan minuman beralkohol ilegal.
Kedua tersangka saat ini beserta barang bukti telah diserahkan kepada pihak berwenang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Satpol PP juga memastikan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala di seluruh wilayah Balangan, sebagai langkah pencegahan sekaligus penegakan aturan.(nw)


Reporter Newsway.co.id Balangan : M Nasrullah