Optimalkan Pengaduan Masyarakat, Pemprov Kalsel Sosialisasikan Regulasi Baru SP4N-LAPOR

25 Februari 2025

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalsel menggelar sosialisasi Permendagri Nomor 8 Tahun 2023 dan Pergub Nomor 55 Tahun 2024 guna mengoptimalkan peran SP4N-LAPOR sebagai wadah pengelolaan pengaduan masyarakat.

~ Advertisements ~

Sosialisasi yang berlangsung selama satu hari ini diikuti oleh 100 peserta, yang terdiri dari perwakilan SKPD, Badan, dan Biro kabupaten/kota, serta tenaga teknis pengelola SP4N-LAPOR.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Pusat Penerangan Kemendagri, Inspektorat Provinsi Kalsel, Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel, dan Kedeputian Bidang Pelayanan Publik KemenPAN-RB.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Diskominfo Kalsel, Muhamad Muslim, di salah satu hotel di Banjarmasin, Selasa (25/2/2025).

Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa optimalisasi SP4N-LAPOR sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Dengan adanya dua regulasi baru terkait pengelolaan aduan ini, kita ingin menyamakan persepsi dengan pemerintah kabupaten/kota dan SKPD lingkup Pemprov Kalsel untuk lebih mengoptimalkan SP4N-LAPOR,” ujarnya.

Muslim menjelaskan bahwa dalam dua regulasi terbaru tersebut terdapat dua variabel tambahan, yaitu:
Whistleblowing System, yaitu mekanisme penyampaian pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi di dalam organisasi.
Peran masyarakat difabel, untuk memastikan aksesibilitas layanan pengaduan bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Dengan regulasi ini, semua pihak bisa lebih optimal dalam memanfaatkan SP4N-LAPOR sebagai wadah pengaduan,” jelasnya.

Ia pun berharap melalui sosialisasi ini, pengelolaan SP4N-LAPOR di Kalsel semakin baik dan sesuai dengan harapan masyarakat, sehingga dapat meningkatkan partisipasi publik dalam pembangunan daerah.

Sementara itu, Pranata Humas Ahli Madya Pusat Penerangan Kemendagri, Rega Tadeak Hakim, menegaskan bahwa pengelolaan pengaduan yang optimal merupakan komitmen pemerintah dalam menjamin hak masyarakat mendapatkan pelayanan publik berkualitas.

“Masyarakat berhak mendapatkan layanan yang tidak diskriminatif dan sesuai standar yang telah ditetapkan,” kata Rega.

Ia menambahkan, pengelolaan pengaduan yang baik juga berfungsi sebagai evaluasi bagi pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik, serta sebagai media edukasi dan klarifikasi atas berbagai keluhan masyarakat.

“Hal ini akan berdampak pada peningkatan akuntabilitas pemerintah dalam menyediakan layanan publik yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tukasnya.

Latest from Blog