Pajak Retribusi Kios Naik Tiga Kali Lipat, Pedagang Pasar Audiensi dengan Dewan

by
15 September 2025
Audiensi para pedagang Pasar Jombokan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kulon Progo.(Foto : Kuntari/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, YOGYAKARTA – Para pedagang Pasar Jombokan, Kulon Progo DIY mendatangi kantor DPRD Kulon Progo, Senin (15/9/2025). Mereka meminta diberikan keringanan atas kenaikan pajak retribusi kios yang naik tiga kali lipat dari nominal awal.

Humas Asosiasi Pedagang Pasar Jombokan, Tri Hadi Sutarno mengatakan, retribusi untuk kios di Pasar Jombokan sebelumnya sebesar Rp 58.000 per bulan. Namun mulai Januari 2025, pajak retribusi kios di pasar tersebut naik menjadi 162.000 per bulan.

“Naiknya lebih dari 100 persen, bahkan tiga kali lipat. Kebijakan ini sangat memberatkan,” kata Tri.

Tri mengungkapkan, saat ini kondisi Pasar Jombokan sangat sepi sebagai dampak penurunan pembeli yang memilih berbelanja online. Pasar tersebut hanya ramai pada hari-hari pasaran tertentu, sehingga kenaikan pajak retribusi dinilai memberatkan.

“Kondisi pasar saat ini sangat sepi,” ucapnya.

Dalam audiensi dengan anggota dewan, para pedagang kemudian minta diberikan keringanan pembayaran pajak sebesar Rp 50 persen. Keringanan ini telah diberikan pemerintah kepada pedagang di pasar-pasar lain di kulon Progo.

Wakil Ketua I DPRD Kulon Progo, Lajiyo Yok Mulyono mengatakan, besaran pajak yang dipungut di Pasar Jombokan lebih tinggi daripada Pasar Dekso Kalibawang. Kenaikan pajak retribusi pasar merupakan kebijakan pemerintah pusat yang diberlakukan di daerah. Terlebih, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kulon Progo terbilang kecil sehingga berpengaruh pada besaran target pemerintah.

“Namun saat ini, kondisi pasar tradisional sedang sepi,” ucapnya.

Anggota DPRD Kulon Progo dari Komisi II, Yuliyantoro menambahkan, sepinya pasar tradisional dipengaruhi faktor perdagangan bebas. Hal itu terjadi tidak hanya di Kulon Progo, namun juga di pasar-pasar lain se-Indonesia.

“Besarnya pungutan pajak otomatis membuat para pedagang pasar menjerit. Kalau jualannya ramai, laris, saya kira tidak masalah. Tapi ini sepi,” jelasnya.

Yuliantoro kemudian meminta kepada Yok selaku pimpinan DPRD Kulon Progo dari Partai Gerindra untuk menyampaikan permasalahan ini kepada Presiden Prabowo. Sebab persoalan pajak yang menjadi kebijakan pemerintah pusat harus ditangani pusat, terutama terkait regulasi di pasar online.

“Apalagi, selama ini pelayanan pemerintah ke pedagang juga sangat kurang. Sebaiknya diperhatikan apa yang menjadi keinginan pedagang,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kulon Progo, Upiya Al Hasan meminta agar keberadaan dua minimarket berjejaring di dekat Pasar Jombokan dievaluasi. Sebab, dua inimarket itu lokasinya sangat dekat dengan pasar.

“Kalau menurut aturan seharusnya berjarak lebih dari satu kilometer. Saya tekankan kepada masyarakat untuk berbelanja di pasar tradisional, bukan di minimarket berjejaring. Para pedagang pasar juga harus konsisten berjualan setiap hari agar pasarnya tetap hidup,” jelasnya.

Audiensi para pedagang dengan DPRD Kulon Progo membuahkan hasil. Permintaan para pedagang terkait keringanan pajak retribusi sebesar 50 persen dikabulkan Dinas Perdagangan.

Sekretaris Dinas Perdagangan Kulon Progo, Roehadi Goenoeng menegaskan, pajak retribusi ini diberlakukan untuk pemilik kios. Sementara los pasar, dipungut harian setiap pedagang membuka lapak.

“Awalnya kami berpikir menjaga target pemerintah, namun ketika mengetahui ada perbedaan besaran pajak retribusi antara pasar satu dengan lainnya, maka pedagang memperjuangkan. Kami tidak bisa mengelak,” jelas Goenoeng.

Sebagai konsekuensinya, Goenoeng berharap para pedagang tertib membayar pajak tanpa ada keterlambatan. (nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog