NEWSWAY.ID, BANJARMASIN – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar nomor urut 2, Saifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim, tengah menghadapi laporan dugaan pelanggaran yang diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan.


Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan saat ini laporan sedang dalam proses penanganan.



“Iya, ada laporan,” ujar Aries Mardiono pada Jumat (22/11/2024) siang.

Permintaan Perbaikan Syarat Formil
Aries menjelaskan bahwa laporan tersebut memerlukan beberapa perbaikan administratif terkait syarat formil.

“Pelapor kita minta perbaikan laporan terkait syarat formil,” sebutnya.
Diketahui, laporan bernomor 004/PL/PB/Prov/22.00/XI/2024 itu dilayangkan oleh seorang warga berinisial MW pada 20 November 2024.
MW menyebutkan bahwa ia melaporkan pasangan Saifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim serta pihak-pihak yang terlibat atas dugaan pelanggaran dengan dua alat bukti yang cukup.
“Kami melaporkan calon bupati dan wakil bupati ST dan HAB serta pihak yang terlibat berdasarkan fakta dan dua alat bukti yang cukup,” ujar MW.
Inisiatif Pribadi Demi Demokrasi Substansial
MW menegaskan bahwa laporan yang diajukan ke Bawaslu ini merupakan inisiatif pribadinya demi menjaga demokrasi yang sehat.
“Demi demokrasi yang substansial, saksi-saksi menyarankan kepada saya untuk melaporkan dan menyertakan bukti-bukti tersebut kepada Bawaslu Kalsel,” tuturnya.
Hingga kini, laporan ini masih dalam tahap verifikasi dan proses perbaikan di Bawaslu Kalsel. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai isi dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada pasangan Saifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim.
Perkembangan lebih lanjut akan sangat dinantikan, mengingat laporan ini berpotensi memengaruhi dinamika politik Pilkada di Kalimantan Selatan.