Pastikan Masyarakat Tak Merugi, Cap Tanda Tera 2025 Resmi Dibubuhkan

26 Maret 2025
Kegiatan Pembubuhan Cap Tanda Tera Tahun 2025 yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman (tengah). (Foto: Prokom Banjarmasin/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin mengadakan pembubuhan secara simbolis Cap Tanda Tera (CTT) Tahun 2025, Rabu (26/3/2025).

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kegiatan yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin, Ikhsan Budiman itu ditemani perwakilan Kepala Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional III Kalimantan Selatan, dan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Dalam sambutannya, Ikhsan menyampaikan aktivitas pengukuran tak lepas dari kehidupan sehari-hari.

~ Advertisements ~

Lantas menurutnya, kegiatan ini bertujuan memastikan tak ada kerugian bagi masyarakat ketika melakukan transaksi perdagangan.

~ Advertisements ~

“Keakuratan pada alat ukur menjadi keharusan agar tidak terjadi kecurangan yang merugikan masyarakat,” ungkap Ikhsan.

Dengan demikian ujar Sekdako Banjarmasin, perlu adanya standarisasi pengukuran di sejumlah sektor perdagangan dan industri supaya Kota Banjarmasin semakin berintegritas.

“Mari kita jadikan Kota Banjarmasin sebagai kota perdagangan yang berintegritas menerapkan transaksi adil dan sesuai standar,” jelas Ikhsan.

Lalu Ia menjelaskan Pembubuhan Cap Tanda Tera 2025 berfungsi memastikan alat ukur, alat takar atau alat timbang yang dipakai bertransaksi telah sesuai peraturan yang berlaku.

“Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir dalam berbelanja jika timbangan yang digunakan oleh pelaku usaha sudah bertanda tera sah,” pungkas Ikhsan.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog