NEWSWAY.CO.ID, JAWA TENGAH – Pemerintah Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan pengecekan lokasi toko penjual minuman keras (miras) Outlet 23 HWG di Jl. Martadireja 1, Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Selasa (25/11/2025).
Kepala Satpol PP Banyumas, Sugeng Amin, SH MH, menyatakan bahwa outlet tersebut tidak diizinkan beroperasi kembali karena melanggar izin.
Bahkan secara tegas saat di lokasi, Sugeng menyatakan agar tempat tersebut segera ditutup.
“Tolong sekarang juga tutup,” tegas Sugeng.
Sugeng mengatakan, pengecekan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa outlet itu tidak lagi menjual miras dan mematuhi peraturan yang berlaku.
“Sebagai penegak Perda, Satpol PP mengingatkan bahwa penjualan miras di Kabupaten Banyumas harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras,” ucapnya.
Pengusaha penjual miras yang tidak mematuhi peraturan akan dikenakan sanksi administratif dan pidana. Sanksi administratif dapat berupa penutupan sementara atau permanen, sedangkan sanksi pidana dapat berupa denda atau penjara.
“Pengusaha penjual MIRAS yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut akan dikenakan sanksi administratif dan pidana. Sanksi administratif dapat berupa penutupan sementara atau permanen, sedangkan sanksi pidana dapat berupa denda atau penjara,” jelasnya.
Bahkan Sugeng secara tegas menyampaikan pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi pedagang yang melanggar aturan termasuk pihak lain yang mengganggu penegakan Perda.
“Saya juga ingin mengingatkan bahwa kami tidak akan mentolerir adanya upaya penahanan atau intimidasi terhadap ormas (organisasi masyarakat) atau tokoh agama yang berusaha untuk mengingatkan dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya MIRAS,” pungkasnya.(nw)
Reporter : Suho
