Pegawai Tolak Kembalinya Dian Marliana : BKPSDM Lakukan Proses Penyelidikan, Ini Sanksi yang Akan Diberikan

Kepala BKPSDM Banjar, Erny Wahdini berikan tanggapan terkait persoalan Dinas Sosial (Foto : Muhammad Ervan Ariya Ramadani/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar, Erny Wahdini, angkat bicara mengenai penolakan sejumlah pegawai Dinas Sosial terhadap keputusan Bupati yang mengizinkan Dian Marliana kembali aktif di jabatannya.

Menurut Erny, aksi yang dilakukan dengan cara memasang spanduk penolakan dan menggembok pagar serta pintu kantor bukanlah tindakan yang pantas dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

~ Advertisements ~

“Penolakan bisa saja dilakukan jika memang ada ketidaksetujuan, tetapi harus disampaikan dengan cara-cara yang baik. Aksi dengan spanduk dan gembok pagar kantor jelas bukan cara yang elok, apalagi kita sebagai ASN,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (24/7/2025).

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Erny menegaskan, keputusan Bupati terkait hukuman disiplin terhadap Dian Marliana sudah melalui proses panjang hingga pada putusan final.

“Dian Marliana sudah dijatuhi hukuman disiplin dan telah menindaklanjuti tuntutan sebelumnya, sekarang tinggal menjalankan. Harapannya, dengan hukuman disiplin ini, Ibu Dian bisa memperbaiki kinerjanya dan hubungan dengan rekan-rekan di masyarakat,” ujarnya.

~ Advertisements ~

Terkait adanya aksi penolakan, Erny menyebut tidak ada sanksi bagi ASN yang sekadar menyatakan keberatan. Namun, tindakan seperti menggembok kantor dan memasang spanduk penolakan bisa dikenakan sanksi karena dianggap merusak ketertiban.

“Tim dari Satpol dan BKPSDM sedang menelusuri dan menyelidiki pelaku aksi ini melalui rekaman CCTV. Kita tidak bisa sembarangan menuduh seseorang. Kejadian ini terjadi pada malam hari dan tidak terpantau penjaga kantor, sehingga penyelidikan terus dilakukan,” jelasnya.

Erny menegaskan, ASN yang terbukti melakukan penggembokan dinilai melanggar Kode Etik ASN sebagaimana diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Dalam pasal 15 ayat (1) peraturan tersebut disebutkan bahwa PNS yang melakukan pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral.

“Jika terbukti, sanksi yang diberikan berupa sanksi moral sebagaimana diatur dalam PP 42 Tahun 2004. Hal ini sedang dalam proses penelusuran lebih lanjut,” tegas Erny.

Erny berharap, situasi di Dinas Sosial segera kondusif, dan para pegawai bisa kembali fokus pada pelayanan publik.

“Mudah-mudahan setelah ini ada kesadaran bersama bahwa cara seperti itu tidak tepat dan harus diperbaiki,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog