NEWSWAY.CO.ID, BATULICIN – Seorang pelajar di Kabupaten Tanah Bumbu menjadi korban pemerkosaan setelah berkenalan dengan pria melalui media sosial TikTok.


Korban harus dilarikan ke puskesmas karena mengalami pendarahan hebat usai disetubuhi secara paksa oleh pelaku.


Pelaku diketahui berinisial RC (34), warga asal Mojokerto, yang menggunakan akun TikTok palsu bernama Said Mahatir dengan foto profil seorang polisi.


RC berhasil ditangkap aparat Polres Tanah Bumbu di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, dan kini telah mendekam di sel tahanan.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Agung Kurnia Putra, S.I.K, korban dan pelaku awalnya berkenalan lewat TikTok.
Pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian dan mengajak korban bertemu pada Jumat, 6 Juni 2025 di Kotabaru.
Korban yang masih duduk di bangku sekolah meminta izin kepada orang tuanya dengan alasan akan mengerjakan tugas sekolah. Ia kemudian dijemput oleh pelaku menggunakan mobil hitam dan dibawa ke sebuah rumah kosong di Desa Sungai Dua, Kecamatan Simpang Empat.
“Di rumah kosong itu, pelaku mengancam korban dan mengikat tangan serta kaki korban menggunakan lakban. Ia juga mengambil barang-barang berharga milik korban seperti anting, kalung, ATM, dan ponsel,” ungkap AKP Agung.
Dalam perjalanan, pelaku sempat menghentikan mobilnya di depan kantor PT BBA, Jalan Raya Serongga, dan memperkosa korban di dalam mobil dengan ancaman mutilasi jika melawan.
Setelah itu, pelaku membawa korban ke Hotel Wahyu di Desa Gunung Besar, dan kembali menyetubuhinya.
Sekitar pukul 15.00 WITA, pelaku meninggalkan korban di kamar hotel dan kembali satu jam kemudian dengan membawa pembalut karena korban terus mengalami pendarahan.
Pelaku kemudian mengantar korban kembali ke sekolahnya, di mana korban akhirnya dijemput temannya dan dibawa ke puskesmas.
Teman korban juga menghubungi orang tua korban, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Selama bersama pelaku, korban merasa ketakutan dan terpaksa menuruti semua perintah pelaku karena terus diancam akan dibunuh,” terang AKP Agung.
Kini, RC dijerat dengan pasal tindak pidana perkosaan dan pencurian dengan kekerasan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah percaya dengan identitas yang tidak jelas.