NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Unit Reskrim Polsek Gambut bersama Tim Resmob Polresta Banjarmasin dan Opsnal Polsek Kertak Hanyar berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan di Alfamart Jalan A. Yani Km 12,500 Gambut, Kabupaten Banjar.


Pelaku berinisial GS (35) ditangkap di sebuah kontrakan di kawasan Gang Sirih, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, Senin (25/08/2025).
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli dalam konferensi pers Kamis (28/08/2025) mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah hasil penyelidikan dan pencocokan sidik jari mengarah pada GS.


“Pelaku masuk ke dalam toko, sementara rekannya menunggu di luar dengan sepeda motor,” ucapnya.
Kapolsek Gambut, AKP Andre Primaraharja Wirahmawan mengatakan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang berstatus DPO.


“Pelaku juga melakukan aksinya karena kecanduan judi online. Identitasnya sudah kami kantongi. Kami akan terus melakukan pengejaran sampai tertangkap,” tegasnya.
Aksi pencurian itu sendiri terjadi pada Senin (21/07/2025) dini hari. Saat karyawan Alfamart masuk kerja pagi hari, kondisi toko sudah berantakan dengan barang dagangan berhamburan. Sejumlah barang dilaporkan hilang, antara lain 89 rokok serta uang tunai Rp300 ribu. Kerugian ditaksir mencapai Rp4,8 juta.


Polisi juga menemukan tanda-tanda pembobolan, seperti plafon yang jebol, teralis rusak serta brankas yang dirusak. Dari tangan pelaku, aparat menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sebuah gerinda merek Mailtank yang dipakai untuk membongkar brankas.
Atas perbuatannya, GS dijerat Pasal 363 KUHP ayat 3e, 4e, dan 5e tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(nw)



