NEWSWAY.ID, KOTABARU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pembentukan panitia masyarakat hukum adat.

Acara yang berlangsung di ruang rapat kantor DPMD Kotabaru pada Jumat (23/02/2024) ini dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk SKPD terkait, Kantor Kementrian Agama Kotabaru, dan perwakilan dari DPMD Provinsi Kalsel.


Kepala Bidang Bina Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan (BPMLK) dan Ekonomi Desa, Hadriansyah, membuka Rakor tersebut dengan menjelaskan urgensi pembentukan panitia masyarakat hukum adat.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2023 yang mewajibkan identifikasi dan verifikasi terhadap masyarakat hukum adat di Kabupaten Kotabaru.

“Untuk membentuk panitia masyarakat hukum adat, kita perlu SK Bupati terlebih dahulu. Panitia ini nantinya akan melibatkan SKPD terkait, termasuk unsur kecamatan, dengan melakukan pendataan di kecamatan-kecamatan yang memiliki masyarakat hukum adat,” ungkap Hadriansyah.
Dalam konteks regional, Kabupaten Kotabaru merupakan urutan ke-8 di Kalimantan Selatan yang akan membentuk panitia masyarakat hukum adat.
Proses pemilihan panitia akan melibatkan berbagai pihak, termasuk unsur kecamatan, karena tidak semua masyarakat adat tersebar di seluruh kecamatan.
Kabupaten Kotabaru memiliki 55 masyarakat hukum adat dengan luas wilayah adat yang sudah dipetakan mencapai 118.441,80 hektar.
Di tingkat Kalimantan Selatan, terdapat 237 masyarakat hukum adat dengan luas wilayah adat yang sudah dipetakan sekitar 262.120,15 hektar.
Tujuan penetapan masyarakat hukum adat sendiri adalah untuk menjamin ruang hidup mereka, melestarikan ekosistem, melindungi kearifan lokal dan pengetahuan tradisional, serta menjadi pola penyelesaian konflik terkait masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan.
Kepala DPMD Kabupaten Kotabaru, Basuki, SH. MH., menambahkan bahwa rapat koordinasi ini menjadi langkah penting dalam mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat sesuai dengan Perda yang berlaku.
“Semoga kegiatan ini dapat mendorong terciptanya ketertiban masyarakat adat di Kabupaten Kotabaru” pungkas Basuki.