NEWSWAY.CO.ID, JAKARTA—Ada peraturan baru yang perlu diperhatikan para calon Jemaah haji tahun 2026 (1447 H. Pemerintah Arab Saudi menetapkan aturan kesehatan baru yang jauh lebih ketat. Kebijakan ini bertujuan menjaga keselamatan jutaan jemaah yang akan memadati Tanah Suci dari berbagai negara.

Peraturan baru itu disampaikan melalui surat edaran resmi Kementerian Kesehatan Arab Saudi yang menegaskan bahwa setiap calon jemaah kini wajib menjalani pemeriksaan medis komprehensif dan menunjukkan sertifikat vaksinasi sebelum berangkat.
Semua calon jemaah, termasuk dari negara-negara pengirim besar seperti Indonesia, Nigeria, dan India, harus membuktikan kondisi fisik dan mental yang sehat. Mereka yang tidak memenuhi standar akan dilarang memasuki Arab Saudi.
“Pemeriksaan kesehatan tidak hanya dilakukan sebelum keberangkatan, tetapi juga diverifikasi ulang di seluruh titik masuk ke Arab Saudi,” tulis keterangan resmi Kementerian seperti dikutip dari The Guardian Nigeria, Senin (13/10).
Jemaah yang tidak memenuhi syarat dapat dilarang masuk, dikarantina, atau dipulangkan. Pemerintah menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, karena keselamatan publik menjadi prioritas utama.
Daftar Penyakit yang Dilarang
Dalam kebijakan baru ini, Arab Saudi juga menetapkan penyakit-penyakit yang secara otomatis mendiskualifikasi calon jemaah, di antaranya:
- Gagal organ berat (jantung, paru, hati, atau ginjal)
- Penyakit kronis stadium lanjut
- Kehamilan berisiko tinggi
- Pasien kanker yang sedang menjalani kemoterapi atau radioterapi
- Dementia dan gangguan kejiwaan berat
- Penyakit menular aktif seperti tuberkulosis dan demam berdarah hemoragik
Langkah ini sejalan dengan standar kesehatan global untuk mencegah risiko penularan penyakit di acara keagamaan terbesar dunia yang melibatkan jutaan orang dari lebih dari 160 negara.
Aturan Ketat Vaksinasi
Vaksinasi menjadi komponen utama dalam regulasi baru ini.
- COVID-19: Dosis terakhir antara tahun 2021–2025, minimal dua minggu sebelum keberangkatan.
- Meningitis ACWY: Harus diterima tidak lebih dari 5 tahun dan tidak kurang dari 10 hari sebelum tiba di Saudi.
- Polio & Yellow Fever (demam kuning): Wajib bagi jemaah dari negara endemik seperti Nigeria dan Afrika Barat, dibuktikan dengan Yellow Card internasional.
Arab Saudi juga akan menerapkan sistem digital baru untuk melacak sertifikat vaksinasi, sehingga jemaah yang memalsukan dokumen dapat langsung terdeteksi.(nw)
Seiring pergantian penyelenggara haji dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah, terdapat wacana untuk memperketat persyaratan tersebut. Hal ini disampaikan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf Hasyim (Gus Irfan).
“Saya pesan kepada jemaah, tolong jaga kesehatan. Tahun ini istitha’ah kesehatan sesuai permintaan dari Pemerintah Saudi akan kita kembalikan ke standar semula yang kita miliki,” ujar Gus Irfan kepada wartawan pada Rabu (8/10/2025) lalu. (nw)