NEWSWAY.ID, PULANG PISAU – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) kembali menggelar konsultasi publik kedua terkait Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Pulpis Tahun 2025-2045, di Aula Bappeda, Rabu (29/5/2024).


Penjabat Bupati Pulang Pisau, Hj. Nunu Andriani, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 600.11.2/8755/Bangda, tertanggal 17 Agustus 2023, tentang pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJPD dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ke dalam dokumen RPJPD dan RPJMD.



Dalam surat tersebut, seluruh Pemda di Indonesia pada Tahun 2023 dan 2024 diwajibkan melaksanakan proses pembuatan kajian KLHS RPJPD dan RPJMD, termasuk Kabupaten Pulpis.

“Ini sangat penting bagi kita bersama, terutama untuk mendukung pemerintah Kabupaten Pulpis melalui DLH dan Kehutanan Pulpis dalam pelaksanaan penyusunan KLHS RPJPD. Dukungan ini termasuk dalam bentuk data dan informasi yang dibutuhkan oleh tim narasumber pendamping dalam proses penyusunan KLHS ini,” ujar Nunu.

Nunu menjelaskan bahwa tata cara penyelenggaraan KLHS diatur dalam Permendagri dan Kehutanan nomor P.69/2017. KLHS adalah serangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, kebijakan, rencana, dan program.

Nunu menambahkan bahwa dokumen KLHS merupakan salah satu syarat dalam penetapan peraturan daerah tentang RPJPD.
Dokumen KLHS yang telah melalui konsultasi publik akan divalidasi secara berjenjang sesuai kewenangan, dalam hal ini dokumen KLHS RPJPD kabupaten akan divalidasi oleh tim validasi provinsi.
“Mari kita bersinergi untuk membangun Kabupaten Pulang Pisau, salah satunya dengan mendukung pelaksanaan kegiatan penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Pulpis,” ajak Nunu.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Hendri Arroyo, menyampaikan bahwa tujuan KLHS ini adalah untuk menyelaraskan RPJMPD dengan RPJPD Kabupaten Pulang Pisau 2025-2045.
Kajian lingkungan hidup strategis ini membahas tentang keselarasan seluruh sektor pembangunan dengan masalah lingkungan, seperti emisi karbon, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), perubahan iklim, dan permasalahan sampah.
“Terkait analisis rencana pembangunan yang dikaitkan dengan kelestarian lingkungannya, artinya setiap rencana pembangunan harus memiliki parameter lingkungan yang mengikutinya,” jelas Hendri.