NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar mulai menyiapkan langkah konkret menyusul diberlakukannya kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun oleh pemerintah pusat sejak akhir Maret 2026.
Aturan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital, seiring meningkatnya risiko paparan konten negatif hingga potensi kekerasan daring yang menyasar generasi muda.

Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Banjar, Hj Erny Wahdini menyatakan, pihaknya menyambut baik kebijakan tersebut sebagai langkah preventif yang dinilai sangat relevan dengan kondisi saat ini.
“Ini langkah yang sangat positif. Pembatasan ini bukan untuk melarang, tetapi lebih kepada melindungi anak dari dampak buruk penggunaan media sosial yang tidak terkontrol,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Ia menjelaskan, regulasi tersebut mengatur bahwa anak di bawah 16 tahun tidak diperkenankan memiliki akun media sosial, sementara usia 16 hingga 17 tahun masih diperbolehkan dengan pengawasan dan persetujuan orang tua.
Sebagai tindak lanjut, Dinsos P3AP2KB Banjar langsung melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Dinas Pendidikan, SKPD terkait, hingga Forum Anak, guna memperkuat edukasi kepada masyarakat.


“Kami akan menggencarkan sosialisasi, baik kepada orang tua maupun anak-anak, agar memahami batasan serta cara penggunaan gadget yang sehat,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga merencanakan rapat koordinasi lanjutan untuk menyusun program pendampingan ke sekolah-sekolah ramah anak, sekaligus memberikan edukasi langsung kepada wali murid.

Erny menekankan, keterlibatan orang tua menjadi faktor penentu dalam keberhasilan implementasi kebijakan ini. Menurutnya, masih banyak orang tua yang memberikan akses gadget tanpa kontrol yang memadai.
“Peran keluarga sangat penting. Orang tua harus lebih bijak dalam memberikan akses dan mendampingi anak saat menggunakan perangkat digital,” tegasnya.

Ia memastikan, kebijakan tersebut tidak akan mengganggu proses belajar mengajar berbasis daring, karena pembatasan hanya menyasar platform yang dinilai berisiko bagi anak.
“Untuk kebutuhan pembelajaran tetap aman. Yang dibatasi adalah penggunaan media sosial yang tidak sesuai usia,” tuturnya.

Melalui kolaborasi berbagai pihak, Pemkab Banjar berharap kebijakan ini mampu menciptakan lingkungan digital yang lebih aman, sehat, dan ramah anak, sekaligus meminimalisir dampak negatif teknologi bagi generasi muda.(nw)
