NEWSWAY.CO.ID, PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah untuk Perencanaan Tahun 2027, Rabu (14/1 2026), bertempat di Aula Bapperida Kabupaten Pulang Pisau.
Rapat koordinasi tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa’i dan dihadiri camat dari delapan kecamatan, seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, serta pihak terkait lainnya.
Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa’i dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini memiliki peran yang sangat strategis karena perencanaan merupakan fondasi utama dalam pembangunan daerah. Menurutnya, kualitas RKPD dan rekan kerja perangkat daerah akan sangat menentukan arah kebijakan, prioritas pembangunan, serta efektivitas penggunaan anggaran daerah.
“Perencanaan harus disusun secara transparan, akuntabel, taat asas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Ahmad Rifa’i.
Ia menjelaskan, RKPD merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu satu tahun. Penyusunannya berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
RKPD Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2027 disusun berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2025 tentang RPJMD Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2025–2029. Penyusunan RKPD tersebut dilaksanakan bersamaan dengan penyusunan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027 dan menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah. Selain mengacu pada RKPD, Renja juga disusun berdasarkan Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 25 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyinggung adanya perubahan nomenklatur perangkat daerah sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2025, serta telah dilaksanakannya pelantikan pejabat eselon II dari beberapa perangkat daerah. Untuk pejabat eselon III, pelantikan akan segera dilaksanakan menyusul.
“Kepada perangkat daerah yang mengalami perubahan nomenklatur agar dapat menyesuaikan dokumen Renstra maupun Renja sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya
Lebih lanjut, Ahmad Rifa’i menyampaikan bahwa tahapan penyusunan RKPD dan Renja Tahun 2027 telah berjalan, dimulai dari Musrenbang tingkat desa yang dilaksanakan pada Desember 2025. Selanjutnya akan dilanjutkan dengan Musrenbang tingkat kecamatan yang direncanakan pada akhir Januari hingga awal Februari 2026.
Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, penetapan RKPD paling lambat dilakukan pada minggu pertama bulan Juli 2026, sedangkan penetapan Renja paling lambat satu bulan setelah RKPD ditetapkan. Oleh karena itu, ia menghimbau Bapperida Kabupaten Pulang Pisau selaku leading sector serta seluruh perangkat daerah agar penyusunan RKPD dan Renja dapat diselesaikan tepat waktu sesuai jadwal.
“Dokumen perencanaan yang dihasilkan harus mampu menjabarkan visi, misi, dan program saya bersama Bapak Wakil Bupati,” katanya.
Pada kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang telah bersedia menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Ia berharap materi yang disampaikan terkait supremasi hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi dapat memperkuat pemahaman seluruh perangkat daerah.
“Penyusunan dokumen perencanaan daerah tidak hanya harus tepat secara teknokratis, tetapi juga harus kuat dari aspek tata kelola, pengendalian internal, dan kepatuhan hukum. Integrasi prinsip pencegahan tindak pidana korupsi sejak tahap perencanaan menjadi hal yang sangat penting,” pungkasnya.( nw)
