NEWSWAY.CO.ID, PULANG PISAU – Pemerintah Daerah gelar penandatanganan perjanjian kinerja ASN dan kesepakatan untuk melaksanakan pelayanan publik, sebagai tolak ukur kinerja untuk dasar evaluasi dan penilaian serta pencapaian penilaian kerja, kegiatan ini dilaksanakan di Aula Banama Tingang Kantor Bupati Pulang pisau, Rabu, ( 8/1/2025)

Penjabat Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani Menyampaikan, Tujuan dari penandatanganan perjanjian kerja ini untuk melaksanakan pelayanan publik disertai indikator kinerja dan didukung dengan sumber daya, Anggaran dengan prinsip dan tujuan untuk meningkatkan integritas, transparansi, akuntabilitas.


” Awal tahun 2025, merupakan periode yang tepat, iklim yang baik bagi semua perangkat daerah untuk memulai resolusi kinerja yang lebih baik dari tahun sebelumnya” Kata Nunu

Nunu juga mengatakan, Semangat Para ASN ini juga hendaknya terus di pandai jiwa dan perjuangan bersama

” ASN untuk selalu bekerja keras, inovatif dan kreatif dalam menjalankan program kerja pemerintah, sehingga pembangunan bisa berjalan dengan cepat, tepat dan akurat, menyentuh harapan pemerintah dan masyarakat ” Ujarnya.
Penandatanganan perjanjian kerja ini lanjut Nunu, merupakan salah satu tahapan dalam SAKIT yang terkuat dalam peraturan presiden no 29 tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah
” Perjanjian ini merupakan lembar dokumen yang berisi penugasan dari kepala daerah bersama pimpinan pertama yang lebih tinggi dan selanjutnya kepada pejabat administrator dan pejabat pengawas sebagai pimpinan yang lebih rendah hingga sampai pada individu untuk melaksanakan program dan kegiatan disertai indikator kinerja” Pungkasnya.