NEWSWAY.CO.ID, PULANG PISAU -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau (Pulpis), menggelar Forum Perangkat Daerah Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029, Rabu (4/6/2025).
Bupati Pulpis H Ahmad Rifa’i dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati H Ahmad Jayadikarta menyampaikan, sudah menjalani proses penyusunan dokumen perencanaan RPJMD dan Renstra selama kurang lebih 3 bulan sejak pelantikan Bupati dan Wakil Bupati.
“Selama satu hari ini, kita akan membahas terkait penyelarasan rancangan Renstra terhadap visi dan misi dari Bupati dan Wakil Bupati. Termasuk penyelarasan Renstra perangkat daerah di lingkup Kabupaten Pulpis terhadap RPJMD Kabupaten Pulang Pisau tahun 2025-2029,” kata Jayadikarta.
Penyusunan RPJMD, lanjut Jayadikarta telah dimulai sejak pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah dan telah melalui beberapa tahapan. Kick Off 13 mei 2025, konsultasi publik.
Kemudian, kata Jayadikarta pembahasan di DPRD dan disepakati dan konsultasi dengan Pemprov Kalimantan Tengah. Hasil konsultasi ini sebagai dasar penyempurnaan Ranwal RPJMD sehingga menjadi rancangan RPJMD.
Secara simultan, jelas Jayadikarta Ranwal Renstra perangkat daerah juga disempurnakan berdasarkan rancangan RPJMD. Hasil penyempurnaan Ranwal Renstra menjadi rancangan yang akan dibahas dan diverifikasi dan divalidasi bersama Bapperida pada Forum Perangkat Daerah.
“Semua proses dapat kita ikuti dengan baik sehingga paling lambat satu bulan setelah penetapan peraturan daerah tentang RPJMD, peraturan kepala daerah tentang Renstra perangkat daerah Kabupaten Pulang Pisau dapat ditetapkan,” ujar Jayadikarta.
Dalam penyusunan tersebut, diharapkan untuk benar-benar dan fokus, dalam merumuskan serta menyusun kinerja dan indikator utama pada Renstra perangkat daerah, terutama integrasi dari program prioritas pada Renstra.
Selain itu, penyusunan Renstra perangkat daerah dan RPJMD Kabupaten Pulang Pisau tahun 2025-2029 secara tepat waktu.
Kepala perangkat daerah, diperintahkan agar dapat segera menyiapkan dokumen Renstra perangkat daerah tahun 2025-2029, melaksanakan tahapan selanjutnya antara lain penyerahan dokumen ke DPRD dan evaluasi Ranperda RPJMD oleh pemerintah provinsi kalimantan tengah pada bulan juli 2025.