NEWSWAY.CO.ID, PULANG PISAU – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pulang Pisau (Pupis), sudah menyusun jadwal untuk penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).


Plt Kepala BKPSDM Pulpis Hj Deni Widanarni menyampaikan, rencananya penyerahan SK akan dilakukan pada 28-29 April 2025.


“Sudah melaksanakan rapat bersama Bupati, wakil bupati dan sekertaris daerah dan seluruh Kepala OPD terkait dengan penyerahan SK P3K tahap 1 yang akan diserahkan Bupati,” kata Deni, Jumat (25/4/2025)

Selain menyerahkan SK, lanjut Deni ada pembekalan bagi P3K. Harapan Deni, rencana ini berjalan dengan lancar tidak ada hambatan dan bisa terlaksana dengan baik.

“Pasca pelantikan kita akan tetap melakukan pengawasan untuk evaluasi karena P3K juga termasuk ASN selain PNS, ada P3K yang harus mentaati aturan seperti disiplin pegawai dan ada kontrak kerja,” ujar Deni.

Dijelaskan Deni, Formasi P3K di tahap 1 tahun 2024 untuk tenaga teknis yang ada di OPD yang selama ini sudah bekerja sebagai tenaga honorer, sehingga sesuai dengan bidangnya dan mumpuni. Bukan formasi Guru dan Kesehatan. P3K Tahap 1 yang terdaftar dalam databes sebanyak 407 orang dari 407 formasi.
Sementara itu, Sekda Pulpis Tony Harisinta menyampaikan, sudah menggelar rapat dan akan melihat masing-masing OPD. P3K akan disiplinkan tidak seperti TKL biasa.
“Yang barang kali akan diroling dari OPD yang kelebihan ke OPD yang kekurangan P3K,” kata Sekda.