NEWSWAY.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) menggelar Sosialisasi Jaminan Keselamatan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan kebijakan pemadaman listrik saat kebakaran.


Dalam kesempatan tersebut, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, menjanjikan santunan kematian kepada para relawan pemadam kebakaran (damkar) apabila mengalami musibah kecelakaan kerja saat bertugas.



Menurut Ibnu Sina, dana sebesar 42 juta rupiah telah disiapkan sebagai santunan kematian yang tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Seandainya terjadi kecelakaan kerja, kalau meninggal dunia maka bapak/ibu akan mendapatkan santunan kematian sebesar 42 juta rupiah yang dibayarkan oleh pemerintah kota,” ungkap Ibnu pada Selasa (28/5/2024).

Selanjutnya, Ibnu menjelaskan bahwa jumlah relawan yang terdaftar di Pemko saat ini adalah 2.500 personel pada tahun 2023 dan 2.500 lagi di tahun 2024.
“Mudah-mudahan tugas relawan yang selama ini dilaksanakan bisa berjalan dengan baik dan lancar,” katanya.
Walikota juga berharap semua relawan dapat memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat dengan tetap menjaga keselamatan diri masing-masing dalam bekerja.
Selain itu, pemimpin Kota Seribu Sungai itu berharap kegiatan pemadaman di Kota Banjarmasin semakin baik ke depannya agar tidak terjadi kecelakaan kerja bagi para relawan.
“Mudah-mudahan tahun ini jumlah kebakaran berkurang dan kami berharap kecelakaan kerja bisa nol,” pungkasnya.