Pencuri Kedai di Cempaka Banjarbaru Ditangkap, Sempat Viral di TikTok

24 September 2025
Pelaku Pencurian Yang Berhasil Diamankan Polsi. (Foto: Polsek Cempaka/Newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Jajaran Polsek Cempaka berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah kedai minuman di wilayah Cempaka, Kota Banjarbaru. Pelaku yang diketahui bernama R (22), ditangkap pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 07.00 Wita di tempat pembuangan sampah (TPS) di Jl. Pasar Cempaka.

Kapolsek Cempaka Iptu Ketut Sademen menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima pada 26 Agustus 2025 dari seorang pemilik kedai bernama Abdul Kholiq. Kedai tersebut berlokasi di Jl. H. Mistar Cokrokusumo, Rt. 043, Rw. 001, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, dibobol maling pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 14.00 Wita.

“Setelah menerima laporan, anggota Reskrim Polsek Cempaka langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan saksi serta alat bukti, pelaku berhasil kami identifikasi dan amankan,” ujar Iptu Ketut Sademen, Rabu (24/9/2025).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu buah alat mesin press cup sealer, satu buah tabung gas LPG 3 Kg, dan uang tunai sebesar Rp150.000. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp1.000.000.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pembongkaran kedai pada Sabtu, (23/8/2025) lalu, sekitar pukul 02.00 Wita. Pelaku masuk ke dalam kedai dengan cara mematahkan grendel gembok menggunakan obeng yang ada di sepeda motornya.

“Pelaku mengakui telah mencuri sejumlah barang dari kedai tersebut, termasuk alat mesin press cup sealer yang kemudian dijual di marketplace Facebook seharga Rp100.000,” jelas Iptu Ketut Sademen.

Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah gembok merek NISHIO warna emas, satu pasang grendel gembok, satu buah obeng dan satu unit sepeda motor merek Yamaha F1ZR warna biru putih dengan nomor polisi DA 3974 PL

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cempaka untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke – (3) dan ke – (5) KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. (nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog