Penemuan Jasad Bayi Di Kemuning Terungkap, Hasil Hubungan Sejoli

14 Oktober 2025
Konferensi Pers Polres Banjarbaru Terkait Kasus Penemuan Bay di Jala Rosela Banjarbaru. (Foto: Ari/Newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Pembuangan bayi yang terjadi di Jalan Rosela Kelurahan Kemuning Kota Banjarbaru terungkap. Bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan gelap dua sejoli yang masih remaja.

~ Advertisements ~

Dalam konferensi pers yang disampaikan Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda Selasa (14/10/2025), polisi telah menetapkan pelaku atas pembuangan bayi tersebut.

Pelaku MR (19) yang merupakan pacar dari wanita yang dihamilinya dan masih dibawah umur, diamankan pihak Kepolisian.

“Kita amankan pacar dari wanita ini. Kalau untuk sang wanita masih berstatus saksi dan menunggu hasil dari tes DNA,” ucapnya.

Dijelaskannya, awal mula keduanya berkenalan melalui media sosial pasa tahun 2024 akhir. Lalu, di awal tahun 2025 tepatnya antara bulan Januari-Februari, keduanya berpacaran.

“Tepat di bulan februari, mereka melakukan hubungan intim pertama kali. Selama berpacara, sudah 4 kali melakukan di rumah MR dan di Kebun Raya Banua,” jelasnya.

Kemudian di bulan Juli, hubungan mereka berakhir. Pada bulan Agustus, korban merasakan perubahan pada fisik, dan berinisiatif melakukan tes kehamilan mandiri dengan hasilnya positif.

“Hasil itu disampaikanyalah kepada MR, namun MR tidak percaya dan tidak mengakui perbuatannya dan meminta menggugurkan kandunganya,” sebutnya.

Setelah mengetahui itu, MR memutus komunikasi kepada korban. Korban terus mencoba menghubungi MR tapi tidak hasil.

Selama kehamilan, korban pun menanggungnya sendiri. Korban yang juga merupakan seorang pelajar, menutupi aib itu di sekolah hingga di rumah.

Pada 4 Oktober pagi harinya, korban melahirkan mandiri di wc rumahnya tanpa bantuan seseorang. Pada siang harinya, korban keluar dari rumah membawa bayi tersebut yang dimasukkan ke dalam tas belanja bertumpuk pakaian dengan alasan ingin ke loundry.

“Korban kemudian menuju ke Jalan Rosela. Terekam CCTV, korban nampak mondar mandir. Pada saat itu juga, korban mencoba kembali menghubungi MR dengan maksud membawa bayi itu ke rumahnya, namun tidak ada jawab,” terangnya.

Hingga sekitar pukul 14.00 Wita, korban menaruh bungkusan itu di selokan di Jalan Rosela, dan ditemukan oleh saksi M.

Setelah semua berhasil terungkap, polisi juga turu mengamankan ibu dari bayi tersebut. Namun, karena belum mendapatkan perawat medis apsca melahirkan, korban dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

“Korban juga telah mendapatkan pendampingan oleh psikolog. Karena, mental dari anak tersebut sempat terganggu selama kejadian itu,” sebutnya.

Untuk MR, polisi meyangkakan pasal 81 ayat 2 UUD RI No 17 Tahun 2018 tentang persetubuhan anak di bawah umur.

“Ancaman yang diberikan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya (nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog