NEWSWAY.ID, KOTABARU – Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat, Bahrudin, ME, Kabid Pembinaan Pengendalian dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Damkar Kotabaru, memimpin penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) yang tidak memiliki izin pada hari Senin (22/1/2024).

Bahrudin menjelaskan bahwa penertiban ini adalah respons terhadap pelanggaran terhadap Peraturan Daerah No. 18 Tahun 2022 dan PKPU.


“Tindakan pelepasan APK menjadi bagian dari tugas Dinas Satpol PP Damkar dalam menjaga ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat,” ucap Bahrudin.
Pelepasan APK dilakukan sesuai dengan sinergitas antara Satpol PP dan peraturan KPU mengenai alat peraga kampanye, seperti umbul-umbul, baliho, spanduk, dan videotron yang masuk dalam kategori reklame.

Gt M Abdul Kadir Jailani, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kotabaru, menjelaskan bahwa penertiban ini mencakup beberapa desa, antara lain Desa Rampa, Kelurahan Kotabaru Hulu, Desa Dirgahayu, Desa Semayap, Desa Sungai Taib, dan Desa Gunung Ulin.

“Penertiban akan terus dilanjutkan di desa-desa lain yang masih ditemukan pelanggaran aturan pemasangan APK,” ungkap Abdul Kadir.
Bawaslu Kotabaru berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Satpol PP Damkar Kotabaru dalam menjaga keberlanjutan penertiban dan menegakkan aturan terkait pemasangan APK.
Akhmad Rifani, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Panwaslu Kecamatan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pendataan setiap minggu.
“Jika ditemukan pelanggaran seperti pemasangan APK tanpa izin, kami akan segera melaporkan ke pihak terkait agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” pungkas Rifani.