Pengadilan Agama Martapura Kelas IA Jalin Kerjasama Dengan Bank Syariah Indonesia, Ini Layanan yang Ditawarkan

Penandatanganan Mou Ketua Pengadilan Agama Martapura Kelas IA, Hikmah bersama Branch Manager Kantor Cabang Martapura Bank Syariah Indonesia, Muhamad Arief Subhan (Foto : Muhammad Ervan Ariya Ramadani/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Pengadilan Agama Martapura Kelas IA menjalin kerjasama dengan delapan istansi, salah satunya adalah Bank Syariah Indonesia (BSI).

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan Ketua Pengadilan Agama Martapura Kelas IA, Hikmah bersama Branch Manager Kantor Cabang Martapura Bank Syariah Indonesia, Muhamad Arief Subhan yang dilaksanakan di Kantor Pengadilan Agama Martapura, Rabu (23/4/2025).

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Branch Manager Kantor Cabang Martapura Bank Syariah Indonesia, Muhamad Arief Subhan mengatakan, kerjasama ini dilakukan dalam proses perkara sengketa harta dalam kasus perceraian, Pengadilan Agama dapat meminta bantuan ke Bank untuk melakukan pemblokiran selama kasus belum dinyatakan selesai.

~ Advertisements ~

“Sengketa berbentuk aset seperti rumah, tanah atau CAS deposito yang didapat secara bersama dapat di bekukan untuk menghindari risiko pengambilan hak secara sepihak dengan mengirimkan surat resmi dari Pengadilan Agama,” jelasnya saat diwawancarai di Kantor BSI KC Martapura, Rabu (23/4/2025).

~ Advertisements ~
Branch Manager Kantor Cabang Martapura Bank Syariah Indonesia, Muhamad Arief Subhan diwawancarai di Kantor BSI KC Martapura (Foto : Muhammad Ervan Ariya Ramadani/newsway.co.id)

Arief mengungkapkan, kerjasama ini tidak hanya untuk sebuah kasus, tetapi sebagai pengelolaan dana pegawai Pengadilan Agama Martapura.

“Sebagai wadah pegawai yang ingin menabung dan bekerjasama sebagai rekening penyaluran gaji dan tunjangan. Kami juga dapat membantu pegawainya jika memerlukan fasilitas pembiyayaan,” ucapnya.

Ia menyebutkan, secara ketentuan, BSI ini diperbolehkan memberikan layanan jasa keuangan kepada Satuan Kerja (Satker) yang dibawah kementerian atau lembaga negara.

“Seperti Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri yaitu dibawah Mahkamah Agung,” kata Arief.

Ketua Pengadilan Agama Martapura Kelas IA, Hikmah menyampaikan harapannya dengan adanya sinergi dan kolaborasi ini bukan hanya mempermudah administrasi pengadilan, tetapi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Semoga jalin kerjasama ini mempermudah masyarakat yang menghadapi suatu perkara dapat dimudahkan untuk mencari keadilan,”harapnya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog