NEWSWAY.ID, KOTABARU – Kasus penganiayaan berat terjadi di Jl. Nelayan, Rt. 001 Rw. 001, Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Senin (26/8/2024).

Korban, seorang nelayan lansia bernama H. R. (67), mengalami luka serius setelah diserang dengan balok ulin dan bambu oleh seorang pemuda berinisial SY (20).

Insiden tersebut bermula sekitar pukul 16.30 WITA saat H. R., yang sedang dalam perjalanan pulang bersama anaknya, berhenti di depan sebuah warung di dekat rumah mereka.

Di depan warung itu, H. R. melihat SY duduk dan kemudian menanyakan tentang hilangnya aki miliknya yang dicurigai diambil oleh SY. Pertanyaan ini memicu emosi SY, yang langsung mendorong H. R.
Anak korban segera turun dari motor untuk melerai pertengkaran. Setelah situasi tampak tenang, anaknya kembali ke rumah.
Namun, tak lama kemudian, SY kembali dengan membawa sebuah balok ulin dan memukul H. R. Korban sempat mencoba melawan dengan menangkap dan membuang balok tersebut, tetapi pelaku kemudian mengambil sebatang bambu dan memukul korban hingga bambu tersebut patah menjadi dua bagian.
Akibat serangan itu, H. R. mengalami luka berat dan harus segera dilarikan ke rumah sakit. Pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk balok ulin, bambu yang patah, dan satu helai baju berwarna hijau muda yang dikenakan korban.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Agus Riyanto, menjelaskan bahwa kasus ini dipicu oleh emosi pelaku setelah dituduh mencuri aki oleh korban.
“Saat ini, SY resmi ditahan di Polres Kotabaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” tegas IPTU Agus Riyanto.
Polres Kotabaru berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya serta memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi masyarakat.