NEWSWAY.ID, BANJARMASIN – Pengemudi mobil merah roda empat berinisial MI (25 tahun), dan penumpangnya MR (24 tahun) melakukan aksi ugal-ugalan hingga nekat menabrak petugas lalu lintas berhasil diamankan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin, pada Selasa (26/3/2024).

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pengemudi tersebut sedang dalam pengaruh obat-obatan terlarang.

Hal ini dikabarkan langsung oleh Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra, dalam keterangannya pengemudi tersebut mengonsumsi narkotika jenis Zenith lima butir, sementara rekannya mengonsumsi sebanyak tiga butir.

“Pelaku menggunakan mobil Brio warna merah bernomor polisi DA 1836 ZAJ melanggar rambu lalu lintas dengan cara melawan arus. Kemudian petugas berusaha mengejar pelaku yang melaju dengan kencang namun diabaikan,” ujarnya.


Setelah itu, ujar Edwin, pelaku berusaha menghindari kemacetan dan sempat berputar-putar di sekitaran kota, lalu menerobos rambu lalu lintas hingga menyerempet pengendara mobil.
“Pelaku tetap tidak berhenti dan nekat menerobos. Saat terjebak macet di lampu merah Jalan Ahmad Yani Kilometer 3,5, massa ramai memberhentikan dan menyuruh pelaku turun. Tetapi pelaku tetap tidak mau keluar,” ujarnya.
Mencoba melawan, pelaku malah tancap gas sampai menabrak aparat yang berusaha memberhentikan di depan, alhasil petugas sampai terjatuh dan mengalami luka.
“Akibat aksi brutal itu, satu personil Satlantas mengalami luka ringan, yang disebabkan perlawanan oleh pengemudi tersebut saat mau dihentikan,” terangnya.
Tidak selesai disitu, petugas maupun masyarakat melakukan pengejaran sampai pada akhirnya berhasil dihentikan secara paksa di Jalan Ahmad Yani Kilometer 5, pelaku yang tak dapat berkutik itupun akhirnya keluar dari mobil.

Setelah itu, petugas dan masyarakat mengepung dan membawa pelaku ke Pos satu Lantas Batas Kota, karena massa sudah terlanjur kesal, akhirnya pelaku dihujani beberapa pukulan dari masyarakat.
“Untuk proses lebih lanjut, kedua pelaku beserta kendaraan dibawa ke Mapolresta Banjarmasin,” jelasnya.
AKP Edwin menerangkan, pelaku telah membahayakan masyarakat dan pengendara di jalan raya.
Oleh karena itu upaya penghentian secara paksa dilakukan oleh petugas walau beberapa kali berhasil kabur.
“Kita naikkan status lidik untuk menentukan apakah nanti berpotensi dengan sangkaan pasal berlapis. Sementara petugas yang ditabrak menjalani perawatan ringan karena ada luka,” tutupnya.