Perkara Pilkada Banjarbaru Lanjut ke Tahap Pembuktian, Tim Banjarbaru ‘HANYAR’ Siap Hadirkan Saksi dan Ahli

4 Februari 2025

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara nomor 05 PHPU Wali Kota Banjarbaru berlanjut ke tahap pembuktian.

Keputusan tersebut disambut syukur oleh pihak pemohon yang merasa optimistis untuk melanjutkan proses hukum demi keadilan.

“Kami sangat bersyukur bahwa Mahkamah Konstitusi, khususnya sembilan hakim MK, telah mengabulkan permohonan ini untuk lanjut ke tahap pembuktian,” ujar Fazri dari Tim Banjarbaru Hanyar, Selasa (4/2/2025).

Menurut Fazri, pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti, saksi, dan ahli yang sesuai dengan arahan hakim MK.

Ia optimistis permohonannya akan dikabulkan, sehingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru dapat diulang dan pengelolaan penyelenggaraannya diambil alih oleh KPU RI.

Fazri mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan masyarakat Kota Banjarbaru serta berbagai pihak lainnya.

“Banyak warga yang antusias dan mendoakan agar permohonan di MK ini bisa dilanjutkan. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada para tokoh masyarakat, alim ulama, dan rekan-rekan media yang terus mengawal serta membersamai kami dalam menegakkan hukum dan demokrasi di Banjarbaru,” tuturnya.

Tahap pembuktian akan melibatkan saksi hingga ahli yang dihadirkan pemohon. Sesuai arahan hakim MK, jumlah saksi atau ahli yang diperbolehkan maksimal empat orang, dengan proses pembuktian dijadwalkan berlangsung pada 7-17 Februari 2025.

Keputusan ini menjadi momentum penting dalam proses hukum Pilkada Banjarbaru, di mana masyarakat berharap demokrasi dapat ditegakkan secara adil dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog