NEWSWAY.CO.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Pengadilan Agama Kota Banjarmasin menekan Nota Kesepakatan (MoU) dan PerjanjianKerja Sama (PKS), pada Kamis (24/7/2025).
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Banjarmasin dihadiri Wali Kota Banjarmasin, M Yamin HR, Sekdako Banjarmasin, Ikhsan Budiman, Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin, Norhayati dan sejumlah kepala SKPD serta jajaran terkait Pemko Banjarmasin.

Dalam kesempatan tersebut, Yamin menjelaskan sinergitas ini merupakan langkah tepat guna memperkuat layanan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.


“Ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan dan layanan bagi perempuan serta anak di Kota Banjarmasin, khususnya dalam konteks perkara perceraian dan dispensasi kawin,” ungkap Wali Kota Banjarmasin.
Adapun tiga poin utama dalam MoU dan PKS yang telah ditandatangani sebagai berikut:

- Sinergi Pelayanan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian serta Pencegahan Perkawinan Anak di Wilayah Kota Banjarmasin
- Layanan Pemeriksaan Kesehatan Anak dalam Perkara Permohonan Dispensasi Kawin
- Layanan Pembinaan dan Konseling dalam Perkara Permohonan Dispensasi Kawin bagi Anak dan Orang Tua. (nw)