NEWSWAY.CO.ID, KOTABARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotabaru menegaskan komitmennya dalam menata sistem perparkiran di wilayah Bumi Saijaan. Seluruh titik parkir resmi kini wajib memiliki dasar hukum yang kuat berupa Surat Keputusan (SK) Bupati guna memutus rantai maraknya parkir liar yang dikeluhkan masyarakat.
Kepala Dishub Kotabaru, Khairian Anshari menjelaskan bahwa penetapan lokasi parkir tidak dapat dilakukan secara sepihak maupun sembarangan, melainkan harus melalui mekanisme legal yang terukur.
“Penetapan lokasi parkir memiliki payung hukum yang jelas. Tanpa adanya SK Bupati, sebuah titik parkir tidak bisa dikategorikan sebagai lokasi resmi,” tegas Khairian saat memberikan keterangan pada Senin (2/2/2026).
Ia menjelaskan, Dishub hanya menangani pengelolaan parkir di tepi jalan umum, sedangkan sejumlah area khusus berada di bawah kewenangan instansi lain. Lokasi seperti Pasar Kemakmuran, RSUD, hingga kawasan wisata tertentu dikelola oleh dinas terkait dan berkontribusi melalui pajak parkir ke Bapenda.
“Tidak semua parkir berada di bawah Dishub. Ada pengelola lain yang memiliki mekanisme dan kewajiban pajak masing-masing,” jelasnya.
Sebagai upaya penertiban, Dishub telah memasang papan informasi resmi di setiap titik parkir yang menjadi kewenangannya. Informasi tersebut memuat tarif parkir, identitas juru parkir, hingga keterangan pengelola.
Masyarakat juga dapat memastikan legalitas parkir melalui website resmi, QRIS, serta nomor pengaduan 0811-5500-87 yang tersedia di lokasi.
“Dengan sistem pembayaran digital, aliran dana masuk langsung ke kas daerah secara transparan. Hal ini akan sangat membantu dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perhubungan,” tutup Khairian.(nw)
Reporter: Rizal
