NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Pengadilan Agama Martapura Kelas IA mencatat angka perceraian di Kabupaten Banjar dengan kasus cerai hidup pada tahun 2024 mencapai 815, angka ini sedikit menurun dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 881 kasus.
Hal ini disampaikan langsung oleh Hakim Pengadilan Agama Martapura Kelas IA, Rusinah. Ia mengungkapkan, pada tahun 2024, terdapat sekitar 815 perkara perceraian yang dikabulkan oleh Pengadilan Agama.

“Angka ini sedikit menurun dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 881 kasus, pada tahun 2022 ada 823, tahun 2021 ada 947 dan 807 di tahun 2020,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (23/7/2025).


Rusinah mengatakan, kebanyakan perkaranya adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang tidak dapat didamaikan lagi.
“Hal ini sesuai dengan Pasal 90 huruf F Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 atau Pasal 116 huruf F Kompilasi Hukum Islam,” ujarnya.

Ia menyebutkan, penyebab Perceraian Beragam dan Gugatan Dominan dari Istri, berbagai pemicu perselisihan dan pertengkaran beragam.
“Tidak terpenuhinya nafkah, suami terlibat judi online, perselingkuhan bahkan hanya sebatas percakapan di media sosial, campur tangan pihak ketiga seperti orang tua,” jelas Rusinah.
Kebanyakan dari istri yang menggugat, mungkin sekitar 75 persen. Rusinah mengatakan, perceraian pada pernikahan usia muda juga cukup banyak terjadi, meskipun tidak mendominasi keseluruhan kasus.
Meski demikian, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terbukti di persidangan relatif sedikit. Rusinah memberikan contoh satu kasus KDRT yang dikabulkan karena terbukti, dan satu lainnya ditolak karena tidak terbukti.
“Saksi tidak mendukung dan dia tidak ada melakukan visum tentang akibat KDRT nya itu,” tutupnya.(nw)