NEWSWAY.CO.ID, PALANGKA RAYA – Kasus pembunuhan yang menimpa Nurmaliza (29 tahun) yang jasadnya ditemukan dipinggir jalan trans kalimantan tepatnya di Desa Garong kecamatan Jabiren Raya kabupaten Pulang Pisau berhasil diungkap Polda kalteng.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji turut hadir dalam konfrensi Pers yang digelar di Polda kalteng pada Kamis 16 Mei 2025.


Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng mengungkap kronologis kejadian dalam konferensi pers yang digelar, Jumat (16/5/2025). Kombes Pol Nuredy Irwansyah, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, memaparkan kasus ini secara rinci.
“Korban ditemukan pada 12 Mei 2025 sekitar pukul 06.30 WIB oleh warga di pinggir jalan. Hasil otopsi menunjukkan korban tewas akibat kekerasan fisik. Ia sedang mengandung janin laki-laki berusia empat bulan,” jelas Kombes Nuredy.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi menetapkan pria berinisial AJ sebagai pelaku. AJ diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban.

Berkat kerja sama dengan Ditreskrimum Polda DIY, pelaku berhasil ditangkap di sebuah kafe di Sleman, Yogyakarta, pada 13 Mei 2025.
Dari hasil pemeriksaan, AJ mengaku membunuh Nurmaliza karena dipicu kecemburuan. Peristiwa tragis itu terjadi pada malam 10 Mei 2025 di kamar kos mereka.
“Cekcok berujung pemukulan, pencekikan, hingga pembekapan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Setelah memastikan korban tewas, pelaku membawa jenazah dan membuangnya di pinggir jalan Trans Kalimantan,” ujar Kombes Nuredy.
Keesokan harinya, jenazah Nurmaliza ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan.
Polisi menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Fakta bahwa korban tengah hamil turut memperberat ancaman hukumannya.
“Ini kejahatan serius. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan profesional. Kehilangan dua nyawa sekaligus membuat pelaku menghadapi ancaman pidana maksimal,” tegas Kombes Nuredy.