Polemik Pemutusan Aliran dan Biaya Denda PLN Berujung Protes Keras dari FIFGROUP Banjarmasin

24 Juli 2025
Tampak karyawan FIFGROUP Banjarmasin memprotes PLN yang hendak memutus aliran listrik perusahaannya. (Foto: Fahmi/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARMASIN – Situasi di Kantor FIFGROUP Banjarmasin di Jalan Gatot Subroto seketika memanas saat PLN hendak memutuskan aliran listriknya dan disambut aksi penolakan oleh sejumlah karyawan, Rabu (23/7/2025).

Alhasil cekcok pun tak bisa terhindarkan sebab FIFGROUP berdalih telah membayar semua tagihan sehingga tidak masuk akal apabila dilakukan pemutusan.

~ Advertisements ~

Recovery Section Head FIFGROUP Banjarmasin, Wardin menegaskan, pihaknya cuma berusaha mempertahankan dan meminta kejelasan dari pihak PLN namun tak mendapat penjelasan logis.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Tunjukkan apa dasarnya kalian memutus, kami patuh hukum dan kami bayar juga. Kita punya hak dong sebagai konsumen,” jelas Wardin.

Kemudian Wardin menceritakan sebelumnya pihaknya telah dipanggil PLN karena ada kerusakan pada meteran yang menyebabkan pembayaran tidak seimbang.

~ Advertisements ~

“Saat kami memenuhi panggilan tersebut, ada selisih terhadap yang namanya putaran daripada meteran itu karena ada jumper longgar di dalamnya,” katanya.

Lantas, dirinya tidak menerima kerusakan tersebut dilimpahkan ke perusahaannya sedangkan pihaknya sama sekali tidak mempunyai akses untuk mengotak-atik meteran tersebut.

“Saya bilang apa kepentingan kami berbuat seperti itu, jangan juga langsung menuding bahwa kami yang salah. Bisa jadi, itu adalah kesalahan umum,” terang Wardin.

Melihat adanya kerusakan tersebut, diketahui PLN mengganti meteran pertama dari FIFGROUP dengan yang baru.

Karena tak kunjung menemui titik terang, FIFGROUP kembali dipanggil PLN untuk kedua kalinya. Betapa kagetnya Wardin sebab mereka mengatakan perusahaanya didenda Rp180 Juta sekian terhitung sejak tahun 2020.

“Dasarnya apa saya bilang seperti itu padahal kami tetap selalu bayar. Harusnya mereka bisa deteksi dini dong, jangan taunya kalian catat-catat begitu saja,” tegas Wardin.

Bahkan menurut Wardin, pihaknya tidak mungkin memanipulasi sebab ada bukti pembayarannya yang selalu di print out.

“Kasihan dong nasabah, kami untung karena perusahaan. Bagaimana nasib nasabah di luar sana yang mungkin banyak kalian bikin seperti itu,” ucapnya.

Oleh sebab itu, dijelaskan oleh Wardin, FIFGROUP melayangkan surat keberatan atas nominal yang diberikan pihak PLN.

“Saya cuma menuntut kebenarannya supaya bagaimana PLN ini bisa benar ke depannya juga,” tukas Recovery Section Head FIFGROUP Banjarmasin.

Sementara itu, General Support Coordinator FIFGROUP Banjarmasin, Diky menyatakan, perbuatan PLN diduga telah melangggar hukum perundang-undangan.

Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Ketenaga Listrikan Nomor 30 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 berkaitan pemutusan kWh meter yang dilakukan sepihak oleh PLN.

“Pemutusan dalam sepihak itu tidak benarkan dan memberatkan konsumen. Bakal jadi pidana kalau PLN memutus tanpa sepengetahuan kami,” beber Diky.

Apabila pihak PLN terus melanggar, maka tidak menutup kemungkinan FIFGROUP akan melakukan upaya hukum ke pengadilan.

“Kami berpacunya dengan undang-undang yang dibikin oleh negara. Kalau semisal mereka melanggar itu berarti kita maju ke depan,” tekan Diky.

Tak ada jalan keluar, akhirnya staff PLN yang mendatangi kantor FIFGROUP tadi mengatakan pihaknya tidak jadi memutus aliran dan akan merundingkan hal ini kepada pimpinannya.

“Nanti kemungkinan pimpinan mereka akan datang ke sini atau ngatur waktu pertemuan antar pimpinan,” pungkas Diky.

Klarifikasi dari Pihak PLN
Usai peristiwa tersebut, newsway.co.id melakukan upaya konfirmasi kepada PLN UP3 Banjarmasin bertempat di Jalan Lambung Mangkurat.

Sayangnya, reporter hanya bisa menemui petugas dari Tim Administrasi Distribusi (TAD), Lulu lantaran pihak humas sedang bepergian.

“Pihak humas PLN sedang dinas luar daerah, masalahnya sudah clear dan ditangani di kantor FIF,” tutur Lulu, Rabu (23/7/2025).

Kantor PLN UP3 Banjarmasin di Jalan Lambung Mangkurat. (Foto: Fahmi/newsway.co.id)

Kendati demikian, Lulu tidak bisa memberikan jawaban yang spesifik terkait teknis di lapangan karena di luar kewenangannya.

“Untuk penjelasan teknis dan statemen resmi saya tidak mengetahuinya karena bukan wewenang saya,” imbuhnya.

Selang beberapa waktu kemudian, PLN UP3 Banjarmasin memberikan Rilis Pers terkait Pemeriksaan Pemakaian Listrik di salah satu Kantor Pelanggan dalam hal ini FIFGROUP Banjarmasin.

Dalam pernyataannya, PLN UP3 Banjarmasin membenarkan adanya pemeriksaan terhadap FIFGROUP Banjarmasin yang dilakukan pada 22 April 2025 lalu.

Dalam pemeriksaan tersebut, pihak PLN mendapati segel meteran listrik dalam kondisi rusak dan salah satu komponen terminalnya tidak terpasang dengan baik.

Lantas, kondisi ini bisa berdampak pada akurasi pencatatan penggunaan listrik sehingga pihak PLN melepas meteran tersebut untuk diperiksa lebih lanjut serta diganti sementara supaya aliran listrik bisa tetap digunakan pelanggan.

Lanjut surat balasan atas keberatan pihak FIFGROUP telah dikirimkan pada 26 Juni 2025 yang berisi keputusan tim keberatan dan permintaan penyelesaian tagihan susulan.

Untuk itu, perwakilan FIFGROUP mendatangi kantor PLN ULP Ahmad Yani pada 08 Juli 2025 sebagai tindak lanjut proses penyelesaian tapi belum menemukan titik temu sehingga PLN mengirimkan surat pemberitahuan rencana pemutusan sementara pada 9 Juli 2025.

Kemudian, barulah di tanggal 23 Juli 2025, petugas PLN mendatangi kantor FIFGROUP dalam rangka melakukan pemutusan sementara sesuai prosedur tapi tidak bisa dilakukan lantaran adanya gelombang protes dari karyawan.

“Kami menghormati setiap hak pelanggan dalam menyampaikan pendapat maupun keberatan, dan PLN pun telah menjalankan seluruh proses ini sesuai prosedur, termasuk melibatkan pihak independen dari Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan,” ungkap Manager PLN UP3 Banjarmasin, Yanuar dalam keterangan tertulisnya di Banjarmasin, Rabu (23/7/2025).

Di samping itu, pihak PLN berkomitmen untuk terbuka dan menyelesaikan permasalahan ini secara musyarawah.

“Kami selalu mengedepankan prinsip profesionalisme, keadilan, serta pelayanan terbaik bagi seluruh pelanggan, dan berharap penyelesaian dapat dicapai dengan semangat saling menghormati,” tutup Yanuar.(nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog