Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Pesta Seks Gay di Kuningan

5 Februari 2025

NEWSWAY.CO.ID, JAKARTA – Polisi mengungkap fakta terbaru terkait kasus pesta seks sesama jenis yang digelar di sebuah hotel di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam penyelidikan, diketahui bahwa para peserta diundang menggunakan kode tertentu.

~ Advertisements ~

“Undangan diberikan dengan berbagai kode, seperti menyebutnya ‘arisan’ atau ‘event’. Jadi, mereka punya istilah sendiri untuk menyamarkan kegiatan tersebut,” ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah.

~ Advertisements ~

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni RH alias R, RE alias E, dan BP alias D. RH dan RE diketahui menyewa kamar hotel secara patungan, sementara BP bertugas merekrut peserta pesta.

“BP alias D merekrut peserta dengan cara menjapri (mengirim pesan pribadi) mereka yang direkomendasikan. Kemudian, dia menghubungi satu per satu untuk diajak bergabung dalam acara ini,” jelas Kompol Iskandarsyah.

BP awalnya merekrut 20 peserta, yang kemudian mengajak rekan-rekan lainnya untuk ikut serta.

“Dari 20 orang yang dijapri oleh D, mereka juga mengundang teman-teman lainnya yang tertarik bergabung,” tambahnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, sebelumnya mengonfirmasi bahwa 56 pria diamankan dalam penggerebekan tersebut. Dari jumlah tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

“RH alias R dan RE alias E membiayai persewaan kamar hotel, sementara BP alias D bertugas merekrut peserta,” terang Kombes Pol Ade Ary.

Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang terlibat. Tindakan ini diambil sebagai bagian dari penegakan hukum dan upaya menjaga norma sosial.