Polres Balangan Ungkap Lima Kasus Kriminal, dari Penganiayaan hingga Penimbunan LPG

by
6 Agustus 2025
Kapolres Balangan bersama jajaran memperlihatkan barang bukti dari lima kasus kriminal saat konferensi pers di Aula Pesat Gatra Mapolres. (Foto: Nasrullah/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BALANGAN – Kepolisian Resor (Polres) Balangan berhasil mengungkap lima kasus kriminal menonjol yang terjadi selama periode Juli hingga awal Agustus 2025.

~ Advertisements ~

Semua kasus tersebut diungkapkan langsung, Kapolres Balangan, AKBP Yulianoor Abdi, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pesat Gatra Mapolres Balangan, Selasa (5/08/2025).

~ Advertisements ~

Sejumlah barang bukti dan para tersangka juga turut diperlihatkan kepada awak media, lima kasus yang berhasil diungkap meliputi tindak pidana pencurian, kepemilikan senjata tajam, penganiayaan, serta kasus peredaran rokok ilegal dan penimbunan gas LPG subsidi.

~ Advertisements ~

“Lima perkara ini berasal dari beberapa wilayah hukum di jajaran Polsek kami, termasuk Polsek Paringin, Batumandi, dan Awayan,” jelas Kapolres.

Salah satu kasus yang paling menyita perhatian publik adalah penimbunan gas LPG subsidi ukuran 3 kg. Pelaku ditangkap oleh personel Polsek Awayan dengan barang bukti sebanyak 161 tabung.

Menurut keterangan Kapolres, pelaku membeli gas LPG dari sejumlah toko di Kecamatan Awayan dengan harga tinggi, lalu menjual kembali ke luar daerah, tepatnya ke Batu Kajang, Kalimantan Timur.

“Gas tersebut dibeli dari beberapa toko dengan harga cukup mahal, kemudian dikirim untuk dijual di luar kabupaten,” terangnya.

Kasus lainnya yang juga menjadi sorotan adalah peredaran rokok ilegal. Tim Satreskrim Polres Balangan mengamankan satu pelaku yang kedapatan hendak mendistribusikan rokok tanpa cukai dan tanpa label kesehatan ke sejumlah toko di wilayah Balangan.

“Barang bukti yang diamankan sebanyak 190 bungkus rokok berbagai merek. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 437 juncto Pasal 150 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara,” ujarnya.

Kemudian Kasus penganiayaan terjadi di wilayah Batumandi juga ikut dari bagian kejadian yang dirilis.

Bermula dari cekcok antara pelaku dan korban di sebuah warung, peristiwa ini berujung pada aksi kekerasan., pelaku kemudian mencegat korban dalam perjalanan pulang dan menyerang menggunakan senjata tajam jenis samurai.

Akibat serangan itu, korban mengalami luka robek di bagian pinggang dan tangan. Pelaku berhasil diringkus oleh aparat dalam waktu Kurang dari 1 x 24 jam, berkat kerja sama cepat antara Polsek Batumandi, Satreskrim Polres Balangan, dan dukungan masyarakat.

Selain mengungkap berbagai kasus kriminal, Polres Balangan juga melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara narkotika, seperti sabu-sabu, pil ekstasi, dan Karisoprodol.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender bersama campuran air sabun dan cairan pembersih, sementara sebagian lainnya disisakan untuk keperluan pembuktian di pengadilan.

“Jajaran Polres akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, dan menjalin sinergi dengan masyarakat untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.(nw)

Reporter Newsway.co.id Balangan : M Nasrullah

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog