NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Banjar kembali membuahkan hasil. Aparat Polres Banjar mengamankan seorang kurir yang kedapatan membawa 19 kilogram sabu-sabu saat patroli di wilayah Kecamatan Gambut, Kalimantan Selatan.
Penangkapan tersebut diungkap dalam konferensi pers di Aula SAR Polres Banjar, Senin (15/09/2025) pagi. Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli, didampingi jajaran utama Polres, menyampaikan kronologi lengkap kepada awak media.
Menurut Kapolres, kasus ini berawal ketika petugas Lantas Pos 1201 Kindai Gambut mendapati sebuah mobil Honda Brio berhenti mencurigakan di bahu Jalan Gubernur Syarkawi, Kamis (11/09/2025) sekitar pukul 16.45 Wita.
“Saat dilakukan pemeriksaan, sopir mobil mencoba melarikan diri, namun anggota berhasil menghentikannya dan mengamankan pelaku,” ucapnya.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan dua tas besar berisi 19 paket sabu dengan total berat mencapai 19 kilogram. Pelaku berinisial S diketahui berperan sebagai kurir barang haram tersebut.
“Jika ditaksir dengan nilai pasar, barang bukti sabu itu mencapai Rp34,2 miliar. Jumlah tersebut diperkirakan bisa dikonsumsi hingga 152 ribu orang,” ujarnya.
Atas perbuatannya, S akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana bagi tersangka mulai dari 6 tahun hingga 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Kapolres menegaskan, keberhasilan ini menunjukkan kesiapsiagaan anggota lalu lintas Polres Banjar dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus memutus peredaran narkoba di wilayah hukum Banjar.(nw)