NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Polres Banjar berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis dengan mutilasi yang menewaskan seorang pria berinisial DI di Dusun Oman, Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar.


Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tim gabungan Satreskrim Polres Banjar, Polsek setempat, dan dibantu Resmob Polda berhasil menangkap dua pelaku berinisial FT(28) dan PP (34).
Kapolres Banjar, Dr Fadli dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sarja Arya Racana, Senin (21/07/2025), menjelaskan kronologi kejadian yang menggemparkan tersebut.


“Pada tanggal 16 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WITA, telah terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban DI meninggal dunia dengan kondisi yang mengenaskan, yaitu kepala terpisah dari tubuh yang ditemukan 7 meter dari TKP dan tangan juga terpisah,” terangnya.
Laporan mengenai kejadian ini diterima pada malam hari, sekitar pukul 20.20 WITA. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan segera bergerak cepat menuju lokasi kejadian yang berada di wilayah terpencil dan sulit dijangkau.


“Lokasi TKP ini cukup sulit diakses karena masuk hutan. Perjalanan dari Polres ke sana bisa memakan waktu 6-7 jam, apalagi masuk ke dalam TKP nya yang berada di dalam hutan,” jelas AKBP Dr Fadli
Fadli mengungkapkan, motif di balik pembunuhan keji ini adanya kecemburuan.


“Motif dari kejadian ini adalah adanya kecemburuan dan sakit hati, sehingga terjadi cekcok yang berujung pada kasus pembunuhan tersebut,” paparnya.
Kapolres menjelaskan, kronologi detail kejadian. Korban DI bersama istri dan saudara istrinya sedang berada di tempat kerja mereka di Dusun Oman, Paramasan. Saat sedang bekerja, terjadi cekcok antara korban dan pelaku FT.




“Pada saat cekcok, pelaku FT mendapat pukulan dari korban DI dibagian perut hingga terjatuh. Pelaku FT yang tidak terima kemudian mengambil parang dan langsung menebas bagian pipi korban,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, pelaku kedua, PP (saudara dari pelaku FT), yang datang saat kejadian, juga tidak terima.
“Pelaku PP langsung menebaskan parang ke bagian belakang kepala korban hingga terjatuh. Pada saat korban terjatuh itulah, tangan sebelah kiri korban ditebas oleh pelaku FT hingga putus. Lalu kepala korban digorok menggunakan senjata tajam oleh pelaku PP dan parang oleh pelaku FT sehingga kepala korban terpisah dari tubuhnya,” terang Kapolres Banjar.
Dr Fadli juga mengonfirmasi adanya informasi mengenai anak pelaku yang sempat dilempar ke sungai.
“Benar kalau anak dari FT sempat dilempar ke sungai,” ungkapnya.
Beruntung, bayi tersebut hanya terkena air dan tidak mengalami luka serius.
Terkait hubungan antara kedua pelaku, Dr Fadli menjelaskan bahwa keduanya memiliki hubungan dekat.
“Hubungan kedua pelaku ini adik-kakak. Mungkin saudaranya dianiaya sehingga tidak terima, akhirnya terjadi hal ini,” jelasnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHPidana, yaitu:
“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, subsider barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap orang yang mengakibatkan kematian dikenakan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar AKBP Dr Fadli.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Sebilah parang dengan kumpang paralon putih panjang 60 cm (milik FT).
- Sebilah parang dengan kumpang kayu cokelat panjang 65 cm (milik PP).
- Sebilah belati dengan kumpang kayu berplester biru panjang 45 cm (milik PP).