NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Kepolisian Resor Banjarbaru baru-baru ini mengungkap dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di sebuah klinik yang beroperasi di wilayah Banjarbaru Utara.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui, Wakapolres Kompol Faizal Rahman mengungkap kejadian perkara berada di sebuah ruko yang digunakan sebagai klinik milik PT Lentera Buana Medica, beralamat di Jalan Ir. P.M Noor No. 098, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara.

“Dalam kasus ini, kami menetapkan seorang tersangka berinisial RAHMAT Bin JAWAS (35), yang merupakan pemilik sekaligus penanggung jawab PT Lentera Buana Medica. Tersangka diketahui menjalankan praktik perawat mandiri yang berfokus pada perawatan luka luar dan layanan home care sejak tahun 2022,” jelasnya, Kamis (9/04/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, usaha tersebut diketahui hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko yang terbit pada 4 April 2022 serta sertifikat pendaftaran pendirian perseroan perorangan. Namun, dalam praktiknya, ditemukan sejumlah produk obat luar yang tidak memiliki izin edar dari BPOM.

“Saat penggeledahan petugas menemukan berbagai jenis produk perawatan luka di lokasi, di antaranya sabun luka, salep, gel, antiseptik spray, serta alat kesehatan seperti gunting dan pinset,” tambahnya.
Faizal membeberkan dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 133 pot salep luka merek Smart Garlic dan 8 pot gel luka merek Collagel yang diketahui diperoleh melalui pembelian online dari wilayah Jawa dan Kalimantan.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Ari Handoyo mengatakan bahwa modus operandi tersangka adalah mengedarkan produk obat luar untuk luka tanpa izin edar resmi dari BPOM, sehingga tidak terjamin standar keamanan, khasiat, maupun mutunya.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 15.30 WITA, yang mencurigai adanya klinik yang menyediakan obat-obatan tidak sesuai standar. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan adanya pelanggaran di klinik tersebut,” terangnya.

Handoyo juga mengatakan bahwa tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Banjarbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal hingga Rp5 miliar. Dari kasus ini, kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan produk kesehatan, serta memastikan produk yang digunakan telah memiliki izin edar resmi dari BPOM guna menjamin keamanan dan manfaatnya,”pungkasnya.(nw)

