Polres HST Amankan Bandar Togel di Desa Banua Supanggal

23 Agustus 2024
Pelaku"MH" Asal Banua Supanggal Kec. Pandawan Kab. HST (Foto:Humas.Polres.HST/Newsway.id)

NEWSWAY.ID, BARABAI – Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengamankan seorang pria berinisial MH, berusia 28 tahun, asal Desa Banua Supanggal, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

~ Advertisements ~

Penangkapan dilakukan pada Selasa, (20/8/2024), sekitar pukul 00.30 WITA.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kapolres HST, AKBP Pius X Febri Aceng Loda, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres HST, IPTU Akhmad Priadi, menyampaikan bahwa MH ditangkap saat sedang terlibat dalam aktivitas judi togel di warung milik YN di Jalan Lingkar Desa Hulu Rasau, Kecamatan Pandawan.

Barang Bukti (Foto:Humas.Polres.HST/Newsway.id)

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang bukti, antara lain:

~ Advertisements ~
  • Sebuah dompet warna coklat merek Levis
  • Sebuah Kartu ATM BNI warna kuning
  • Sebuah handphone merk OPPO warna hitam yang berisi angka pasangan togel
  • Uang tunai sebesar Rp238.000,- (dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), yang menurut pengakuan MH, merupakan uang dari para pemasang angka togel kepadanya.

“MH mengaku sebagai bandar sekaligus pemain judi togel. Semua barang bukti yang ditemukan diduga terkait dengan kegiatan perjudian tersebut,” jelas Humas Polres Hst.

~ Advertisements ~

Saat ini, MH beserta barang buktinya telah dibawa ke Polres HST untuk diproses lebih lanjut.

“MH akan dikenakan pasal 303 jo. 303 bis KUHP yang mengatur tentang tindak pidana perjudian di Indonesia,” tutup Humas Polres Hst.