NEWSWAY.ID, KOTABARU – Warga Desa Gunung Ulin, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, melaporkan penemuan tanaman kecubung yang tumbuh di salah satu pekarangan kebun warga melalui Kepala Desa.

Tanaman kecubung ini telah menjadi viral di media sosial karena potensinya untuk memabukkan jika dikonsumsi manusia.
Menindaklanjuti laporan ini, Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung, S.I.K., segera memerintahkan Kasat Narkoba AKP Pebe Supriadi dan Kasat Binmas IPTU Mujiyanto untuk turun ke lokasi guna melakukan verifikasi.
Bersama anggota Tim Python Saijaan Sat Narkoba, Sat Samapta, dan Sat Binmas, mereka didampingi oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Kepala Desa Gunung Ulin.
Setelah apel kesiapan di Balai Desa Gunung Ulin, tim segera menuju kebun yang dilaporkan. Di lokasi, tim menemukan puluhan tanaman kecubung yang tumbuh subur.
Untuk mencegah potensi penyalahgunaan, tim segera melakukan pemusnahan dengan cara menebang, mencabut, dan membakar tanaman tersebut di tempat.
Kasat Binmas dan Kasat Narkoba memberikan himbauan kepada warga untuk segera memusnahkan tanaman kecubung di pekarangan atau kebun mereka demi menghindari risiko penyalahgunaan.
IPTU Mujiyanto menegaskan bahaya yang ditimbulkan oleh tanaman ini jika dikonsumsi, termasuk efek memabukkan dan halusinasi berat yang dapat membahayakan nyawa.
Pemilik kebun tempat tanaman kecubung ditemukan Tri menjelaskan bahwa tanaman tersebut tumbuh liar tanpa ditanam.
“Setelah melihat di media bahwa tanaman ini berbahaya, saya segera melaporkan ke Kepala Desa dan Bhabinkamtibmas,” tuturnya.
Dengan adanya tindakan cepat dari Polres Kotabaru, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada terhadap keberadaan tanaman-tanaman berbahaya di sekitar mereka dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika ditemukan.