Polres Pulang Pisau Ingatkan Ancaman Hukum Berat bagi Pembakar Lahan, Warga Diminta Aktif Laporkan Karhutla

21 Agustus 2026
Kapolrs Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji di Dampingi Kasat reskrim AKP Rizky Hidayah Harahap. ( Foto : Winda/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, PULANG PISAU – Kepolisian Resor (Polres) Pulang Pisau menegaskan bakal menindak tegas siapa pun yang terbukti sengaja membakar hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji melalui Kasat Reskrim AKP Rizky Hidayah Harahap mengatakan, pembakaran lahan bukan persoalan sepele. Selain melanggar hukum, karhutla dapat menimbulkan dampak luas terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan hingga aktivitas ekonomi.

“Pembakaran lahan yang dilakukan dengan sengaja merupakan tindak pidana. Kami akan melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Rizky, Jumat, (21/82026).

Hingga 20 Agustus 2026, luas lahan yang terbakar di Kabupaten Pulang Pisau tercatat mencapai kurang lebih 250 hektare. Penanganan karhutla di lapangan melibatkan sekitar 455 personel gabungan dari berbagai instansi.

Rizky mengungkapkan, sejumlah titik api yang muncul di wilayah Pulang Pisau terindikasi tidak seluruhnya disebabkan faktor alam. Polisi menemukan dugaan aktivitas manusia yang mengarah pada unsur kesengajaan, termasuk pembukaan lahan untuk perkebunan maupun kepentingan lainnya.

Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya menyasar orang yang secara langsung melakukan pembakaran. Pihak yang terbukti memerintahkan atau mendanai aksi pembakaran juga dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

“Siapa pun yang terbukti terlibat akan kami tindak sesuai hukum,” tegasnya.

Karhutla yang terus meluas juga berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi masyarakat. Kabut asap akibat kebakaran dapat mengganggu kesehatan, aktivitas ekonomi dan transportasi, sekaligus merusak ekosistem, terutama kawasan lahan gambut.

Polres Pulang Pisau mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. Warga juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran maupun kebakaran lahan.

Kepolisian bersama instansi terkait akan terus memperkuat patroli, edukasi dan pemantauan di wilayah rawan karhutla sebagai langkah pencegahan agar kebakaran tidak semakin meluas.

Polres Pulang Pisau menegaskan, upaya pencegahan dan penegakan hukum akan berjalan beriringan demi melindungi masyarakat dan lingkungan dari ancaman karhutla.(nw)

Reporter : Winda

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog