NEWSWAY. CO.ID, PULANG PISAU – Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng memberhentikan dengan tidak hormat dua personilnya, Bripka Tony Edianto dan Briptu Firman Cahyadi. Keputusan ini merupakan komitmen bersih-bersih Narkoba dari tubuh Institusi Polri.


Polres Pulpis memberhentikan kedua personil tersebut melalui upacara, di halaman Mapolres Pulpis, Senin (28/4/2025).Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Pulpis AKBP Iqbal Sengaji. Hadir Wakapolres Kompol Susilowati, Pejabat Utama, Para Kapolsek Jajaran dan Personil Polres Pulpis.
“Ini bukan keputusan yang mudah, namun harus dilakukan demi menjaga marwah institusi Polri dan untuk memberi contoh bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, upacara PTDH ini merupakan langkah terakhir yang harus diambi, setelah melalui proses pemeriksaan yang panjang dan menyeluruh.
Pemberhentian terhadap Dua Personil tersebut dilakukan karena yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, pelanggaran disiplin, dan/atau tindak pidana.
Dasar hukum yang dijadikan acuan dalam pemberhentian ini Bripka Tomy Edyanto melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 13 Huruf (e) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Sedangkan Briptu Firman Cahyadi melanggar Pasal 8 huruf c angka (1) Perkap Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 13 Huruf (e) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Kapolres mengingatkan kepada seluruh anggota Polres Pulpis, agar selalu menjunjung tinggi nilai-nilai etika, disiplin, dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas. Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran dan peringatan bagi seluruh personel agar tidak melakukan tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri.
Keputusan ini ini juga menegaskan bahwa Polres Pulpis tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran berat yang dilakukan oleh Personil Polres Pulang Pisau.

