Polres Pulpis Gelar Rekontruksi Pembunuhan Mayat Perempuan Yang Ditemukan Di Desa Gohong

Tersangkan A J saat rekonstruksi di Asrama Polres Pulpis. ( Foto : Winda/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, PULANG PISAU – Polres Pilang Pisau (Pulpis) menggelar rekontruksi kasus pembunuhan terhadap Nurmaliza (29) yang dilakukan oleh tersangka AJ. Rekontruksi tersebut digelar, Kamis (26/6/2025).

~ Advertisements ~

Kapolres Pulpis AKBP Iqbal Sengaji melalui Kasi Humas AKP Daspin menyampaikan, adegan-adegan dalam rekontruksi tersebut, dilaksanakan sesuai dengan keterangan tersangka yang di tuangkan dalam BAP tersangka.

~ Advertisements ~

“Dalam rekontruksi ini, tersangka peragakan 33 adegan sesuai dengan keterangan tersangka di BAP. Rekontruksi ini kita gelar di Asrama Polres Pulpis karena pertimbangan kemanan,” kata Daspin.

Dalam rekontruksi tersebut, hadir Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pulpis, Hadir Rahman bersama 4 orang anggotanya, Penasehat Hukum tersangka, Albert Chong beserta 3 orang rekannya, Kasat Reskrim dan penyidik serta penyidik pembantu sat reskrim Polres Pulpis.

Dalam rekontruksi tersebut, tersangka memerankan sejumlah adegan dari awal kejadian hingga mayat korban dibuang di pinggir jalan, Desa Gohong, Kecamatan Jabiren Raya.

Dalam reka adegan, pada 10 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, saat tersangka duduk diatas kasur, dilempar menggunakan HP oleh Korban dan mengenai kepala, tersangka membalas dengan menampar pipi kiri korban sebanyak 1 kali dengan tangan kanan.

Kemudian, tersnagak mencekik korban dengan menggunakan tangan kiri, kemudian tangan kanan tersangka memukul mengenai pelipis kiri korban sebanyak 1 kali, selanjutnya menampar mengenai wajah korban bagian depan sebanyak 1 kali menggunakan tangan kanan. Tersangka mencekik leher korban sambil mendorong korban mengakibatkan korban jatuh terlentang dilantai.

Setelah itu, tangan kiri tersangka masih mencekik dan tangan kanan tersangka membekap mulut. Namun Korban memberontak sehingga tangan kanan tersangka beralih pada posisi mencekik leher korban dengan kuat, menggunakan kedua tangan dengan posisi badan membungkuk diatas badan korban, sampai korban tidak bergerak lagi.

Di hari yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB saat sepi, tersangka masuk ke dalam kost kemudian mengangkat tubuh korban dengan kedua tangannya didudukan di kursi kiri depan dan membawa korban, lalu dibuang di Desa Garung Kecamatan Jabiren Raya. Mayta Korban di temukan masyarakat pada hari Senin 12 Mei 2025.

Latest from Blog