Polresta Banjarmasin Berhasil Ungkap 2 Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur dengan Modus Aplikasi Jodoh

6 Juni 2024
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Eru Alsepa saat memberikan keterangan dalam konferensi pers. (Foto.Humas.Polresta.Banjarmasin)

BANJARMASIN, NEWSWAY.ID — Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap dua kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan melalui modus perkenalan di aplikasi perjodohan.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

“Dua kasus tersebut berhasil kami ungkap dengan pelaku dan korban yang berbeda,” ujar Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Sabana Atmojo S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Eru Alsepa S.I.K., M.H.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Eru menjelaskan, pelaku dalam kasus pertama berinisial AA, membujuk rayu korban *Mona(15) dan sempat kabur selama dua hari.

~ Advertisements ~

Dalam kasus kedua, pelaku berinisial MA membujuk rayu korban *Lisa(14) dan sempat meninggalkan rumah selama empat hari, berpindah-pindah hotel untuk melancarkan aksinya.

~ Advertisements ~

Pelaku MA bahkan sempat merekam aksi persetubuhan tersebut dengan telepon seluler untuk dikoleksi secara pribadi.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 332 KUHP dan/atau Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara,” ungkap Eru dalam konferensi pers, Senin (3/6/24).

Eru menambahkan, khusus untuk pelaku MA, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait aksinya yang merekam persetubuhan.

“Jika terbukti menyebarkan rekaman tersebut, pelaku berpotensi diancam pasal berlapis menggunakan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tutup Eru.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog