NEWSWAY.ID, BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.973,43 gram dan 88 butir ekstasi senilai Rp3 miliar lebih.


Dipimpin oleh Kapolresta Banjarmasin, Cuncun Kurniadi, pemusnahan zat terlarang tersebut berlangsung di Mapolresta Banjarmasin, pada Jumat (15/11/2024).



Adapun caranya yakni dengan melarutkannya ke dalam air yang dicampur detergen, lalu dibuang ke saluran pembuangan.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 27 kasus yang terungkap selama periode September hingga November 2024,” kata Cuncun.

Lanjut ujar Kapolresta Banjarmasin, penemuan barang bukti didapatkan dari 32 orang tersangka yang terdiri dari 31 laki-laki dan 1 perempuan.
“Dari hasil pengungkapan kasus ini, Polresta Banjarmasin telah menyelamatkan sebanyak 29.690 jiwa dari bahaya narkoba dengan estimasi satu gram sabu-sabu dipakai oleh 15 orang dan satu butir ekstasi dipakai satu orang,” beber Cuncun.
Selain itu, Cuncun menerangkan, 15 dari 27 kasus dari Laporan Polisi (LP) ditangani oleh Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin. Selanjutnya 12 lainnya adalah hasil ungkap kasus oleh Sat Polairud Polresta Banjarmasin dan Polsek jajaran.
“Diantaranya Polsek Banjarmasin Barat dua LP, empat LP dari Polsek Banjarmasin Timur, dua LP Polsek KPL, tiga LP dari Sat Polairud Polresta Banjarmasin, dan satu LP dari Polsek Banjarmasin Utara,” pungkasnya.