NEWSWAY.CO.ID, JAWA TENGAH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyumas mengungkap peredaran obat terlarang di wilayah Kabupaten Banyumas.
Kali ini, polisi mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana psikotropika dengan barang bukti ribuan butir obat.
Tersangka berinisial YKS alias Dao (35) warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas yang ditangkap pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 08.15 WIB di wilayah Desa Sokaraja Kidul, Kecamatan Sokaraja.
Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas Kompol Willy Budiyanto mengatakan, pengungkapan kasus merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya oleh petugas.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka, petugas menemukan barang bukti obat psikotropika sebanyak 3.140 butir yang dikuasai tersangka,” ujar Kompol Willy Budiyanto, Selasa (6/1/2026).
Selain ribuan butir obat psikotropika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka dalam aktivitas peredaran obat terlarang tersebut.
Saat ini, YKS alias Dao telah ditangkap di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Lebih lanjut, Kompol Willy menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada penangkapan satu orang tersangka saja.
Pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Penyidikan masih kami kembangkan. Kami telusuri asal barang bukti, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai pemasok maupun bagian dari jaringan peredaran psikotropika,” jelasnya.
Polresta Banyumas memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Kompol Willy juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun psikotropika di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” tutupnya. (nw)
Reporter : Suho
