Polresta Samarinda Ungkap Kasus Pencurian di Kantor Bawaslu Kota Samarinda

6 Februari 2025

NEWSWAY.CO.ID, SAMARINDA – Polresta Samarinda menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., untuk mengungkap kasus pencurian yang terjadi di kantor Bawaslu Kota Samarinda (5/1/2025).

~ Advertisements ~

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta mengungkapkan bahwa Tim Opsnal Jatanras Polresta Samarinda bergerak cepat setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial RF (29).

~ Advertisements ~

RF diketahui bekerja sebagai penjaga malam (wakar) di kantor Bawaslu yang berlokasi di Jalan Gunung Arjuna No. 07, Samarinda. Dengan akses berupa kunci kantor, RF bebas keluar masuk tanpa menimbulkan kecurigaan.

~ Advertisements ~

Barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka meliputi 1 unit tab Samsung A9+ 5G warna hitam dan 4 buah kotak kardus laptop merek Asus.

Kapolresta Samarinda menjelaskan bahwa aksi pencurian ini dilakukan sejak Oktober 2024 dengan modus mengambil satu unit laptop Asus baru yang masih tersegel di dalam kardus.

Agar tidak dicurigai, RF kembali menutup kardus tersebut menggunakan lakban sehingga tampak seperti belum dibuka. Tindakan ini telah dilakukan sebanyak empat kali hingga Januari 2025.

“Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelas Kapolresta Samarinda.

Selain itu, Kapolresta menyatakan bahwa aksi yang dilakukan oleh RF merupakan kejahatan yang cukup meresahkan masyarakat, terutama karena dilakukan di masa-masa Pilkada.

RF berani melakukan perbuatan tersebut di kantor-kantor pemerintahan yang seharusnya terjaga dan steril.

Kapolresta menambahkan bahwa tersangka memanfaatkan akses dan pengetahuannya tentang situasi di dalam kantor Bawaslu serta ketidaktahuan pegawai Bawaslu mengenai pencurian yang dilakukan RF dengan cara mengambil isi barang yang masih terbungkus dalam kotak dan menutup kembali kotak dengan lakban.

Kejadian ini terungkap saat Bawaslu melakukan pengecekan untuk keperluan inventarisasi dan baru diketahui bahwa kotak-kotak tersebut sudah kosong semuanya.

Bawaslu Kota Samarinda kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Samarinda. Dalam waktu kurang lebih 2×24 jam, Sat Reskrim Polres Samarinda berhasil mengamankan pelaku, meskipun sempat terkendala tidak adanya CCTV untuk mencari jejak pelaku.

Barang-barang hasil curian diketahui digadaikan oleh RF untuk membeli narkoba, membayar utang, hingga berjudi online.

RF menggadaikan laptop dengan harga Rp 3.500.000 per unit dan tablet Samsung dengan harga antara Rp 1,6 juta hingga Rp 2 juta.

Reskrim Polres Samarinda pun melakukan koordinasi dengan Pegadaian Kota Samarinda dan berhasil mengamankan 4 unit laptop bermerk Asus serta tablet Samsung yang akan dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus ini.

“Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, yaitu dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolresta Samarinda.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog