Polsek Beruntung Baru Amankan Dua Pelaku Illegal Fishing di Sungai Mangguruh

by
10 April 2026
Petugas Kepolisian dari Polres Banjarbaru memperlihatkan barang bukti seusai gelar perkara. (Foto : newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU –  Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru melalui Polsek Beruntung Baru berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana illegal fishing di wilayah Sungai Mangguruh, Desa Pindahan Baru, Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar  awal bulan lalu.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/IV/2026/SPKT Unit Reskrim/Polsek Beruntung Baru/Polres Banjarbaru/Polda Kalsel tertanggal 2 April 2026.

~ Advertisements ~

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Muhammad Fahrin bin (Alm) Abdul Karim dan Hamdi alias Julak bin (Alm) Syahdan. Keduanya diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal menggunakan alat setrum aki yang dapat merusak ekosistem perairan.

Kapolsek Beruntung Baru IPDA Deden Aprianto Lesmana menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 22.00 WITA saat anggota piket melaksanakan patroli rutin di wilayah Desa Pindahan Baru. Petugas mendapati dua orang tengah melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan perahu kayu bermesin dengan metode penyetruman.

~ Advertisements ~

“Petugas langsung mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit perahu kayu bermesin, dua buah dayung, satu set alat penyetrum yang terdiri dari spul tembaga, accu, serta serok berkabel, 100 ekor udang jenis vaname, satu ekor ikan terubuk, serta dua buah senter kepala.

~ Advertisements ~

Selain itu, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, yakni Badarudin, M. Nasir, dan M. Achyar Fauzi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan junto Pasal 20 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang turut serta melakukan tindak pidana.

~ Advertisements ~

“Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar. Dengan kejadian ini kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan praktik penangkapan ikan secara ilegal karena dapat merusak lingkungan dan mengancam kelestarian sumber daya perikanan,”tuantasnya.(nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog