NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru melalui Polsek Beruntung Baru mengungkap dugaan tindak pidana penyelewengan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Banjar, kejadian tersebut diungkap saat press rilis di Polres Banjarbaru, Kamis (9/04/2026)
Wakapolres Banjarbaru, Kompol Faizal Rahman mengungkapkan bahwa kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/IV/2026/SPKT Unit Reskrim/Polsek Beruntung Baru/Polres Banjarbaru/Polda Kalsel, tertanggal 5 April 2026.

“Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Mangguruh, Desa Haur Kuning, Kecamatan Beruntung Baru, pada Jumat, 3 April 2026 sekitar pukul 20.00 WITA. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut,”terangnya kepada sejumlah media.
Ia juga membeberkan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, pupuk bersubsidi jenis UREA yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tani di Desa Haur Kuning diduga diselewengkan dan dijual ke wilayah Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut.

Pupuk tersebut dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Untuk pupuk UREA, HET ditetapkan sebesar Rp90.000 per karung, namun dijual kembali seharga Rp135.000. Sementara pupuk NPK Phonska yang seharusnya Rp92.000 dijual hingga Rp150.000 per karung.
“Kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada 30 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WITA. Warga melaporkan bahwa kelompok tani di Desa Haur Kuning tidak dapat membeli pupuk bersubsidi di gudang setempat, dengan alasan belum memenuhi syarat administratif,” jelasnya.

Sementara itu Kapolsek Beruntung Baru, IPDA Deden Apriyanto Lesmana menambahakan bahwa setelah persyaratan dipenuhi, pihak gudang menyatakan stok pupuk telah habis. Di sisi lain, warga melihat adanya aktivitas rutin pengangkutan pupuk bersubsidi keluar desa menuju wilayah lain.
“Dari kejadian itu ada kejanggalan, untuk pengangkutan dilakukan menggunakan mobil pick up Daihatsu Grandmax warna hitam dengan nomor polisi B 9281 VAB. Setiap pengiriman memuat sekitar 50 karung pupuk, dengan upah angkut sebesar Rp10.000 per karung atau Rp500.000 per sekali jalan,” ujarnya.

Menururt Deden, setelah ditelusuri aktivitas ini diduga telah berlangsung sejak akhir Februari 2026. Dari hasil penindakan tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
“Satu unit mobil pick up Daihatsu tahun 2012, 80 karung pupuk subsidi jenis UREA dengan total berat 4 ton, satu lembar terpal plastik, tiga unit handphone. Selain itu, beberapa pihak turut diamankan untuk dimintai keterangan, termasuk pemilik kios, sopir, kernet, perantara, hingga pembeli pupuk,” ungkapnya.

Deden menambahkan, para pihak yang terlibat diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan atau denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, penyidikan juga mengacu pada Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi serta peraturan terkait distribusi pupuk bersubsidi.

“Saat ini, kasus telah dilimpahkan ke Polres Banjarbaru untuk penanganan lebih lanjut,” tutupnya.(nw)
