NEWSWAY.ID, BANJARBARU – Polsek Cempaka menggelar kegiatan Press Release pada Rabu pagi (6/11/2024) terkait pengungkapan dua kasus narkotika yang berhasil diungkap dalam beberapa pekan terakhir.

Bertempat di halaman Markas Komando Polsek Cempaka, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cempaka IPTU Ketut Sedemen, S.Ag. Didampingi oleh Kanit Reskrim IPDA Feliks Lewi Harianja, S.H., kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan kepada media dan masyarakat mengenai kasus-kasus narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polsek Cempaka.
Kasus Pertama: Penangkapan Hermansyah alias Ohor
Kasus pertama melibatkan Hermansyah alias Ohor, seorang pria berusia 24 tahun yang ditangkap pada 27 September 2024.
Hermansyah ditangkap di depan SMP 13 Banjarbaru, Cempaka, oleh tim Reskrim Polsek Cempaka setelah melakukan patroli rutin.
Saat itu, Hermansyah terlihat mengambil sesuatu dari tong sampah yang kemudian diketahui sebagai sabu-sabu seberat 5,07 gram.

Dari hasil penyelidikan, Hermansyah mengaku bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial “R” yang berasal dari Banjarmasin.
Namun, upaya pengembangan kasus terhambat karena pelaku tidak mengetahui identitas lengkap “R”, dan nomor telepon kontaknya tidak aktif lagi.
Barang bukti yang berhasil diamankan di tempat kejadian termasuk satu bungkus sabu-sabu, sebuah kotak rokok, dan sebuah handphone.
Hermansyah kini terancam hukuman minimal 6 tahun penjara sesuai dengan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus Kedua: Penangkapan Fuad, Residivis Narkotika
Kasus kedua melibatkan Fuad bin H. Johansyah, pria berusia 38 tahun yang ditangkap pada 27 Oktober 2024 di samping SPBU Codo, Cempaka.
Fuad diamankan setelah tim Reskrim Polsek Cempaka menerima informasi mengenai adanya upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 100,4 gram dari Banjarmasin. Saat penyergapan, rekan Fuad yang berinisial “O” berhasil melarikan diri.
Menariknya, Fuad merupakan residivis yang baru saja keluar dari Lapas Karang Intan dengan status pembebasan bersyarat, setelah sebelumnya menjalani hukuman 5 tahun penjara atas kasus serupa.

Fuad kini harus kembali menghadapi ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara berdasarkan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Cempaka, IPTU Ketut Sedemen, dalam pernyataannya mengungkapkan komitmen Polsek Cempaka untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kami akan terus berupaya menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.