NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Polsek Liang Anggang berhasil meringkus pelaku pembunuhan yang terjadi di salah satu karaoke yang berada di Jalan Trikora, Banjarbaru, pada Rabu (20/8/2025) dinihari. Penangkapan tersebut dilakukan hanya dalam kurun waktu tiga jam setelah kejadian.


Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Liang Anggang Kompol Imam Suryana menjelaskan kronologi kejadian. Peristiwa bermula sekitar pukul 04.00 WITA di sekitar karaoke yang berlokasi di RT 40 RW 05 Kelurahan Guntung Manggis.
Pelaku, berinisial GM (20) warga Cempaka Hulu Kelurahan Cempaka. Sementara korban MF (22), merupakan warga Desa Kolam Makmur, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala.


“Saat itu, MF diketahui ingin pulang kerja. Namun, korban dihadang dan ditusuk sebanyak tiga tusukan oleh pelaku GM (20). Dari dada, belakang leher dan digorok di bagian lehernya,” ungkap, Jumat (22/8/2025).
Korban tidak melakukan perlawanan saat diserang, hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian. GM kemudian melarikan diri dan bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Bawah Layung, Bati-Bati.


“Pelaku setelah melukai korban melarikan diri ke rumah tante-nya,” imbuh Kapolsek.
Motif pembunuhan karena persoalan cemburu terkait hubungan asmara. Yang mana korban ini berteman akrab dengan mantan pacar GM.


“Korban MF berteman akrab dengan saudari R yang mana mantan pacar pelaku. GM cemburu dan sakit hati dengan pertemanan mereka,” katanya.
Kapolsek juga menegaskan bahwa pelaku dalam kondisi sadar saat melakukan aksinya dan tidak berada di bawah pengaruh alkohol. GM bahkan sudah membawa senjata tajam untuk melukai korban.




“Termasuk pembunuhan berencana, dengan pasal yang dikenakan 340 KUHP dan 351 KUHP ayat. Dengan ancaman hukuman mati/seumur hidup,” tutup Kapolsek. (nw)