NEWSWAY.CO.ID, JAKARTA β Keputusan tegas datang langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Dalam rapat terbatas di Hambalang pada Senin (9/6/2025), Presiden resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah konservasi Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Langkah ini dinilai sebagai titik balik penting dalam komitmen pemerintah menjaga kelestarian alam Indonesia.
Keempat perusahaan yang dicabut izinnya yakni:
- PT Anugerah Surya Pratama
- PT Nurham
- PT Mulia Raymond Perkasa
- PT Kawei Sejahtera Mining
βBapak Presiden telah memimpin rapat terbatas untuk membahas izin tambang di Raja Ampat. Atas arahannya, empat IUP resmi dicabut,β tegas Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers virtual yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (10/6/2025).
π Raja Ampat Terancam, Pemerintah Bertindak
Langkah drastis ini merupakan respons terhadap dampak serius aktivitas pertambangan terhadap ekosistem Raja Ampat wilayah dengan keanekaragaman hayati laut terbaik di dunia.
Greenpeace Indonesia melaporkan bahwa penambangan nikel di lima pulau kecil telah menyebabkan kerusakan hutan seluas lebih dari 500 hektare dan mengancam 75 persen terumbu karang kelas dunia di kawasan tersebut.
Bahkan, aktivitas ini dinilai melanggar UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
π§ Hak Asasi & Asta Cita Jadi Dasar Kebijakan
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Mugiyanto, menilai pencabutan ini sebagai langkah strategis menegakkan hak atas lingkungan yang sehat, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
βLingkungan yang sehat adalah hak dasar manusia. Aktivitas tambang yang merusak alam secara langsung mencederai hak itu,β tegasnya. Ia juga menyebut langkah ini sejalan dengan Asta Cita 2, yakni penegakan hukum atas pencemaran dan perlindungan keanekaragaman hayati.
Kementerian HAM, menurut Mugiyanto, kini tengah mendorong regulasi baru agar semua perusahaan wajib menjalankan uji tuntas HAM (human rights due diligence) dalam operasionalnya.
ποΈ DPR: Ini Keberanian Politik Presiden
Apresiasi pun datang dari parlemen. Wakil Ketua Komisi XII DPR, Bambang Haryadi, menyebut keputusan Presiden sebagai bentuk nyata keberpihakan pada masa depan ekologi Indonesia.
βIni bukan soal bisnis jangka pendek. Ini soal kehormatan bangsa di mata dunia. Raja Ampat adalah aset ekologis global, bukan sekadar kawasan konservasi,β tegasnya.
Namun, Bambang juga mengingatkan bahwa pencabutan izin bukanlah akhir. Pemerintah harus segera:
- Melakukan pemulihan ekologis di area bekas tambang
- Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemberian izin di kawasan konservasi dan pulau kecil
π Perpres Lingkungan Sejak Januari 2025
Sejak awal tahun, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden terkait penertiban kawasan hutan.
Regulasi ini mencakup semua aktivitas berbasis sumber daya alam, termasuk pertambangan, yang tidak sesuai dengan prinsip kelestarian.
β Tidak Termasuk PT Gag Nikel
Menanggapi berbagai rumor yang beredar, Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa PT Gag Nikel tidak termasuk dalam daftar perusahaan yang dicabut izinnya.